Digitalisasi demokrasi tidak cukup dibangun melalui penambahan aplikasi atau penggunaan teknologi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Lebih mendasar, memastikan tersedianya infrastruktur publik digital yang terbuka, inklusif, aman, dan dapat digunakan masyarakat untuk mengakses serta mengawasi proses demokrasi.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Konferensi Demokrasi Digital yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Senin (31/8). Dalam forum tersebut, Perludem memaparkan riset mengenai pentingnya membangun infrastruktur publik digital sebagai fondasi tata kelola demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama dalam sambutannya menjelaskan, perubahan lanskap digital juga membawa tantangan baru bagi demokrasi. Perkembangan kecerdasan artifisial (AI), memungkinkan produksi dan penyebaran konten dalam skala yang jauh lebih besar. Dalam konteks politik dan pemilu, kondisi ini dapat memperbesar penyebaran disinformasi sekaligus menghadirkan persoalan etik dan tata kelola. Menurutnya, digitalisasi harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi, bukan sekadar mengejar efisiensi teknologi.
“Ada tiga prinsip dasar yang perlu diperhatikan. Pertama, pentingnya teknologi digital yang inklusif, kedua sistem digital harus bebas bias, dan terakhir digitalisasi harus meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Heroik.
Menurutnya, masifnya penggunaan teknologi dan konten berbasis AI berpotensi membawa demokrasi memasuki era post-truth. Karena itu, kesiapan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan integritas demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengapresiasi riset Perludem yang mendorong pembangunan infrastruktur publik digital sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia. Teknologi harus hadir untuk menjawab persoalan dalam pemilu, bukan justru menciptakan persoalan baru.
“Teknologi seharusnya menjadi solusi bagi masalah pemilu. Kita tidak boleh menciptakan masalah pemilu demi menggunakan teknologi. Karena itu, keberhasilan digitalisasi pemilu tidak cukup diukur dari efisiensi dan akurasi teknologi, tetapi juga harus memastikan integritas dan demokrasi tetap terjaga,” ujar Bima Arya.

Melalui riset ini, Perludem mendorong perubahan cara pandang dalam melihat digitalisasi demokrasi. Pengembangan teknologi tidak cukup hanya dilakukan dengan membuat aplikasi baru, tetapi perlu dibangun sebagai infrastruktur publik digital yang terbuka dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Riset Perludem menunjukkan pentingnya memperkuat keterbukaan data pemilu, sekaligus memastikan data pribadi masyarakat tetap terlindungi. Keterbukaan juga perlu diperluas kepada partai politik, terutama terkait informasi program, kepengurusan, kelembagaan, serta sumber dan penggunaan keuangan partai politik.
Perludem juga mendorong agar keterbukaan data pemilu dan partai politik menjadi bagian dari kewajiban kelembagaan. Infrastruktur digital juga perlu dibangun dengan standar yang memungkinkan data saling terhubung, mudah diakses dan digunakan, tetap melindungi privasi, serta dikembangkan secara berkelanjutan bersama publik.
Riset selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut:
[Unduh Riset Perludem – Infrastruktur Publik Digital untuk Demokrasi]
Ajid Fuad Muzaki
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
