
Perludem meluncurkan hasil riset mengenai penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye sekaligus mendorong penguatan regulasi untuk mengantisipasi berbagai risiko penggunaan teknologi tersebut dalam pemilu. Riset ini melihat masih adanya celah regulasi dalam mengatur penggunaan AI, mulai dari produksi dan distribusi konten, penjangkauan pemilih, hingga penggunaan AI untuk membentuk citra kandidat dan memengaruhi pemilih.
Program Manajer Perludem Kahfi Adlan Hafiz menjelaskan, riset tersebut berangkat dari perkembangan penggunaan AI dalam kontestasi elektoral yang belum diikuti dengan kerangka hukum yang spesifik. Saat ini, AI telah digunakan sebagai alat operasional kampanye, sarana menjangkau pemilih, hingga instrumen deception atau penipuan.
Dalam praktiknya, AI dapat digunakan untuk memantau sentimen media sosial, memproduksi avatar dan chatbot, hingga menghasilkan konten yang membentuk citra kandidat. Di sisi lain, penggunaan political deepfake, image laundering, dan personalisasi pesan berbasis algoritma berpotensi membuat pemilih tidak menyadari bagaimana pesan politik diproduksi dan ditujukan kepada mereka.
“AI sekarang digunakan mulai dari pembuatan konten, penyebaran disinformasi, sampai profiling pemilih. Namun, belum ada aturan maupun panduan yang secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam konteks kampanye,” ujar Kahfi.
Lebih lanjut, Peneliti Perludem Annisa Alfath, menyebut terdapat tiga kekosongan utama dalam regulasi AI untuk pemilu, yakni kewajiban transparansi, pelarangan atau pembatasan konten sintetis, serta pengaturan terhadap sistem AI dan platform digital. Menurutnya, regulasi yang ada masih didominasi pendekatan hard law, seperti UU ITE, UU PDP, putusan MK, PKPU, dan Perbawaslu, tetapi belum secara spesifik menyasar penggunaan AI dalam pemilu.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Perludem turut melihat bagaimana sejumlah negara mengatur penggunaan AI dalam pemilu. Praktik di berbagai negara menunjukkan terdapat beragam pendekatan regulasi, mulai dari soft law yang bersifat sukarela, hard law yang mengikat secara hukum, hingga hybrid law yang menggabungkan keduanya. Pengaturan tersebut juga diterapkan dengan pola yang berbeda, baik melalui sejumlah regulasi yang tersebar maupun dengan menempatkannya dalam satu payung hukum.
Berdasarkan temuan tersebut, Perludem merekomendasikan tiga langkah utama, yaitu kewajiban pengungkapan penggunaan AI (disclosure requirement), pelarangan dan pembatasan konten sintetis, serta penguatan akuntabilitas pengembang AI dan platform digital.
Selain itu Perludem juga menyusun peta jalan pengaturan AI dalam pemilu. Pada 2026–2027 diperlukan payung hukum untuk mengatur AI dalam kampanye. Tahap berikutnya mencakup pengaturan melalui PKPU pada 2027–2028, penerapan regulatory sandbox pada 2028, registrasi alat AI yang digunakan dalam kampanye pada 2028–2029, serta evaluasi kepatuhan dan audit pasca pemilu pada 2029–2030.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi riset yang dilakukan Perludem, karena dapat menjadi pijakan awal untuk merespons perkembangan AI dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, riset semacam ini penting untuk mendorong pembentuk kebijakan agar tidak terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi yang bergerak semakin cepat.
Doli menilai momentum revisi UU Pemilu perlu dimanfaatkan untuk mulai memasukkan pengaturan mengenai AI dalam kampanye. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, perkembangan teknologi berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam praktik politik dan pemilu. Ia juga mendorong lahirnya regulasi AI yang lebih komprehensif dan dapat mengakomodasi penggunaannya di berbagai sektor, tidak hanya dalam pemilu.
“Perkembangan teknologi harus kita pikirkan. Kalau tidak, ini bisa menjadi sesuatu yang berbahaya. Karena itu, kita perlu hard law untuk mengkondisikan perkembangan teknologi dalam pemilu, khususnya AI,” ujar Doli.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum, menekankan pentingnya menempatkan pengaturan AI sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pemilu yang berintegritas. Menurutnya, regulasi tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan pemilih memperoleh informasi yang berintegritas dan tidak mudah dipengaruhi oleh manipulasi berbasis AI.
Nenden juga mendorong masyarakat sipil untuk memperkuat kampanye mengenai digital campaign accountability. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan teknologi dalam kampanye perlu melibatkan berbagai pihak agar perkembangan AI tidak dimanfaatkan untuk membodohi atau memanipulasi publik tanpa adanya kerangka pertanggungjawaban yang jelas.
Untuk melihat lebih lengkap temuan, analisis, dan rekomendasi kebijakan Perludem mengenai pengaturan AI dalam kampanye, hasil riset Mengisi Celah Regulasi Kampanye di Era Artificial Intelligence dapat diunduh melalui link: https://perludem.or.id/id/mengisi-celah-regulasi-kampanye-di-era-artificial-intelligence/
Ajid Fuad Muzaki
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
