Yogyakarta — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Nalar Institute menggelar sesi workshop bertajuk “AI dan Bilik Suara: Merancang Kerangka Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Kampanye Pemilu 2029” dalam rangkaian acara Jagongan Hak Digital (JHD) yang diinisiasi Safenet dan Combine, di Lodji Paris, Yogyakarta, Minggu (2/8/2026).

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, membuka sesi dengan menjelaskan urgensi riset yang tengah dilakukan Perludem bersama Nalar Institute mengenai pengaturan AI dalam kampanye pemilu. Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 166/PUU-XXI/2023 yang menyinggung manipulasi citra diri peserta pemilu dengan AI, namun dinilai belum memadai menjawab persoalan yang lebih luas.

Program Manager Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, memaparkan bagaimana AI telah digunakan dalam Pemilu 2024, mulai dari alat operasi kampanye seperti pembuatan avatar berbasis AI-gen, pemetaan dan personalisasi pemilih, hingga microtargeting dalam penjangkauan pemilih. Ia juga menyinggung penyalahgunaan AI untuk penipuan, seperti deepfake, image laundering, dan konten sintetis lainnya. Menurutnya, penggunaan AI ini membawa risiko demokratis berupa distorsi informasi, polarisasi, hingga ketimpangan dan kekerasan politik.

Sesi juga diisi paparan evaluasi kerangka hukum oleh peneliti Perludem, Annisa Alfath, serta perbandingan praktik pengaturan AI di berbagai negara oleh peneliti Nalar Institute, Dhivana Anarchia Ria Lay, yang memetakan karakteristik pendekatan soft law dan hard law.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, mengingatkan pentingnya regulasi yang visioner dan tidak hanya merespons persoalan yang sudah terjadi, mengingat perkembangan AI yang kini telah memasuki fase agentic AI yang lebih kompleks. Ia juga mendorong adanya standarisasi watermark lintas platform.

Sementara itu, Adi Marsiela dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mempertanyakan arah advokasi jika revisi UU Pemilu tak kunjung dibahas. Menanggapi hal ini, Kahfi mengakui proses pembahasan UU Pemilu saat ini cenderung terpusat. Ia menyebut jalur advokasi masyarakat sipil, termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi maupun mendorong perbaikan pada regulasi teknis seperti PKPU dan Perbawaslu, sebagai salah satu opsi untuk menerapkan rekomendasi yang telah disusun.

Diskusi berlanjut dalam dua sesi workshop kelompok, membahas pengalaman peserta sebagai warga digital yang terpapar kampanye algoritmik, serta merumuskan tawaran kerangka regulasi mencakup kewajiban transparansi, pembatasan konten sintetis, hingga pengaturan sistem AI dan platform media sosial.

Hasil diskusi dalam workshop ini akan menjadi masukan bagi riset Perludem soal praktik baik pengaturan AI dalam pemilu, yang diharapkan mendorong perbaikan RUU Pemilu ke depan.


ANNISA ALFATH
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)