Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bersama sejumlah warga, telah mengajukan uji materi atas ketentuan kuota 30% perempuan di penyelenggara pemilu dalam undang-undang pemilu dan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK mewajibkan penerapan kuota 30% perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara horizontal maupun vertikal. Uji materi ini terkait dengan ketentuan serupa yang sebelumnya telah dikabulkan oleh MK.
“Hanya 4 Komisi Pemilihan Umum provinsi yang memiliki anggota perempuan lebih dari 30%, bahkan ada 15 KPU provinsi yang sama sekali tidak memiliki anggota perempuan,” ujar peneliti Perludem, Haykal, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemohon bersama Dudi Agung Trisna, Sri Afrianis, dan M. Nur Ramadhan di Jakarta (20/7).
Di tingkat pusat, anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 hasil pilihan DPR hanya mencakup satu perempuan. Kondisi ini berkontribusi terhadap tidak terpenuhinya kuota 30% perempuan di penyelenggara pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tempat pemungutan suara. Selain itu, KPU pada periode ini mengeluarkan Peraturan KPU 10/2023 yang menetapkan pembulatan ke bawah untuk kuota 30% perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD.
Karena uji materi ini mencakup seluruh lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, terdapat banyak pasal terkait kuota perempuan dalam undang-undang pemilu dan pilkada. Dalam UU 7/2017, pasal-pasal yang dimaksud meliputi Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), serta Pasal 155 ayat (4) dan (5). Dalam UU 10/2016, pasal yang diajukan adalah Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1).
Uji materi ini merupakan bagian dari keterhubungan dengan uji materi sebelumnya yang sudah MK kabulkan. Ada Putusan Nomor 97/PUU-XXIII/2025 tentang kewajiban 30% perempuan dalam alat kelengkapan dewan. Ada Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang kewajiban 30% untuk tiap daerah pemilihan dalam proses pencalonan. Juga ada Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang kuota 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di daerah pemilihan Provinsi Gorontalo.
Perludem sebagai pemohon diwakili oleh Heroik M. Pratama (Direktur Eksekutif), Kahfi Adlan Hafiz (Manajer Program), dan Irmalidarti (Manajer Keuangan dan Operasional). Pemohon perseorangan meliputi mantan Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, serta beberapa mantan Ketua KPU Provinsi, yaitu Maryanti Hermina Adoe (KPU Nusa Tenggara Timur), Umi Rifdiyawaty (KPU Kalimantan Barat), dan Yessy Yatty Momongan (KPU Sulawesi Utara). []
Usep Hasan Sadikin
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
