Sebagai salah satu bentuk teknologi pemilu, e-voting bisa menjadi pilihan yang meningkatkan kualitas dan mengatasi masalah pemilu. Negara seperti Brasil, berhasil menggunakan e-voting yang diterapkan hingga sekarang. Tapi, banyak negara lain yang mengalami pilihan e-voting sebagai masalah baru yang lebih berat sehingga kembali ke teknologi manual. Indonesia ada pada konteks yang tidak membutuhkan e-voting, melainkan e-rekap untuk kebutuhan dalam negeri dan internet voting untuk kebutuhan warga negara Indonesia di luar negeri.
“Ada anggapan jika beralih pada e-voting, kita menjadi lebih maju dalam penggunaan teknologi. Padahal, negara-negara pelaku revolusi teknologi, malah meninggalkan penggunaan e-voting. Di Belanda misalnya, ada gerakan ‘we don’t trust the machine’ karena e-voting tidak menjamin keamanan suara hasil pemilu,” jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama dalam diskusi bertajuk “E-Voting: Solusi atau Masalah?”, Jakarta (14/7).
Heroik juga memaparkan negara yang berhasil menggunakan e-voting. Brasil misalnya, bisa berhasil karena memenuhi prasyarat. Brasil memulai teknologi e-voting sejak 1994. Langkah awalnya adalah memastikan kerangka hukum. Teknologi pungut hitung adalah vital, jika tidak ada hukum yang menjamin kepastiannya. Dalam hal kerangka hukum, Indonesia belum memenuhi sehingga penerapan e-voting pada Pemilu 2029, bukan pilihan yang sesuai.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay coba memastikan kebutuhan penggunaan teknologi pemilu untuk hak pilih warga negara Indonesia di luar negeri. Ada Estonia yang berhasil menggunakan teknolgi internet voting, bukan e-voting. Penggunaan teknologi pungut hitung yang sesuai kebutuhan, akan meningkatkan partisipasi pengguna hak pilih. Salama ini, jumlah pemilih di luar negeri tidak banyak yang menggunakan hak pilih. Internet voting harapannya bisa menjadi solusi untuk mengatasi ragam hambatan akses warga negara Indonesia di luar negeri.
“Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah salah satu proses terbaik dari Pemilu Indonesia. Jika kita beralih pada e-voting, kita akan menghilangkan proses terbaik itu,” kata Hadar untuk membedakan kebutuhan teknologi di TPS dalam negeri yang berbeda dengan TPS di luar negeri.
Ahli Teknologi dan Inisiator JagaSuara2024, Reza Lesmana mengingatkan pengalaman panjang penggunakan e-rekap di Indonesia. Jika beralih ke e-voting, bukan hanya memutus pengalaman panjang itu tapi juga menggunakan teknologi pemilu yang waktu dan kesiapannya belum cukup.
“Secara pengalaman teknologi, e-rekap merupakan pilihan yang paling mungkin. Indonesia sudah menerapkan e-rekap sejak Pemilu 2004. Secara umum, masalah dan kesalahan e-rekap pada pemilu sebelumnya, diperbaiki di pemilu berikutnya,” ujar Reza memastikan.
Diskusi media ini ada dalam konteks revisi undang-undang pemilu dan perbaikan pemilu. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum melakukan pembahasan teknologi pemilu e-rekap (Sirekap) dan e-voting. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
