• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan formal RUU Pemilu yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan jelas meski sudah masuk Prolegnas prioritas.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh hanya menjadi wacana politik tanpa proses legislasi yang terbuka dan pasti. Menurutnya, masyarakat sipil telah menyiapkan usulan kodifikasi UU Pemilu, namun hingga kini belum ada draft resmi maupun kepastian mekanisme pembahasan di DPR.

Perludem khawatir revisi kembali dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu seperti pengalaman sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kesiapan penyelenggara serta mempersempit partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan pemilu.

Selain itu, Perludem juga menyoroti meningkatnya uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilu 2024 yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum saat tahapan sudah berjalan.

Dalam revisi UU Pemilu, Perludem menilai ada tiga isu penting yang perlu segera dibahas, yakni desain sistem pemilu termasuk parliamentary threshold, restrukturisasi kelembagaan KPU dan Bawaslu, serta manajemen tahapan dan penegakan hukum pemilu.

Perludem pun meminta DPR dan pemerintah segera menentukan mekanisme pembahasan RUU Pemilu secara terbuka dan partisipatif karena waktu menuju tahapan pemilu dinilai semakin sempit.

 

Sumber Media: Media Indonesia
Judul: Perludem Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Waktu Kian Mepet Jelang Tahapan
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/867063/perludem-desak-dpr-segera-bahas-ruu-pemilu-waktu-kian-mepet-jelang-tahapan

Catatan: Tulisan ini merupakan ringkasan pemberitaan media nasional yang memuat pandangan dan aktivitas Perludem. Hak cipta sepenuhnya berada pada masing-masing media.