Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan harapan dan advokasi masyarakat sipil yang sebelumnya telah diperjuangkan sejak Pemilu 2024. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terkait pemenuhan kuota perempuan dalam pemilu.
Haykal menjelaskan, MK tidak hanya menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan, tetapi juga memberikan sanksi yang jelas bagi partai politik yang tidak memenuhinya. Dalam putusan tersebut, partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan terkait.
Selain memberikan kepastian hukum, putusan ini juga dinilai mempersempit ruang penafsiran berbeda terkait aturan kuota perempuan yang selama ini kerap menjadi polemik dalam pelaksanaan pemilu. Perludem menilai putusan MK sekaligus memperkuat aturan yang sebelumnya juga telah disentuh melalui putusan Mahkamah Agung terkait persoalan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa penegasan aturan tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil. Menurutnya, sanksi tegas penting untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD serta mendorong partisipasi politik perempuan yang lebih setara.
Sumber Media: Kompas
Judul: MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/25/19575161/mk-putuskan-caleg-perempuan-wajib-30-persen-setiap-parpol-perludem-sesuai.
Catatan: Tulisan ini merupakan ringkasan pemberitaan media nasional yang memuat pandangan dan aktivitas Perludem. Hak cipta sepenuhnya berada pada masing-masing media.
