Buku ini memberikan penjelasan tentang bagaimana seharusnya AI diatur dalam kampanye pemilu dalam tiga aspek. Pertama, campaign operation yang membahas bagaimana AI perlu diatur untuk keperluan kampanye, mulai dari pembuatan materi kampanye, analisis data dan sentimen, hingga penyusunan strategi kampanye. Kedua, voter outreach, yang membahas bagaimana AI perlu diatur untuk menjangkau pemilih dengan mempromosikan dan membentuk preferensi pemilih tanpa mencederai ruang kemerdekaan pemilih dalam menentukan pilihannya. Ketiga, deception, di mana pemanfaatan AI perlu diatur secara terperinci agar tidak menimbulkan disinformasi.

Rekomendasi yang disusun dalam buku ini tidak hanya berdasarkan analisis realitas yang terjadi di Indonesia, tetapi juga praktik yang terjadi di negara lain. Dengan menggunakan pendekatan perbandingan politik di negara-negara yang sudah terlebih dahulu mengatur penggunaan AI, rekomendasi yang ditawarkan dalam buku menjadi jauh lebih berdasarkan evidence-based policy.

Selamat membaca.

Download Attachments