Uang merupakan elemen penting dalam demokrasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Dana tidak hanya dibutuhkan untuk membiayai proses penyelenggaraan pemilu, tetapi juga diperlukan oleh peserta pemilu untuk menanggung biaya kontestasi politik. Biaya yang dibutuhkan dalam kontestasi pemilu tidaklah kecil. Banyak pihak beranggapan bahwa untuk memenangkan persaingan dalam pemilu diperlukan sumber daya keuangan yang besar. Oleh karena itu, partai politik berupaya menghimpun dana sebanyak mungkin untuk mendukung kegiatan kampanye dalam pemilu. Dalam konteks ini, pengaturan keuangan partai politik menjadi sangat penting agar dana yang diperoleh dan digunakan dapat dikelola serta dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Namun demikian, dalam praktiknya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan politik belum berjalan secara optimal. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Secara umum, aspek yang diatur dalam keuangan partai politik meliputi sumber pendanaan, pihak-pihak yang diperbolehkan memberikan sumbangan, batasan sumbangan dan pengeluaran, serta lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap keuangan partai politik. Meskipun demikian, tidak semua negara di Asia Tenggara memiliki seluruh mekanisme dan lembaga pengawasan tersebut.

Download Attachments