Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama koalisi organisasi masyarakat sipil bertemu dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari sistem pemilu, data pemilih disabilitas, pendanaan pilkada, representasi perempuan dan anak muda, hingga digitalisasi pemilu, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi yang sedang berlangsung.

Jakarta — Perludem bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi Undang-Undang Pemilu menggelar audiensi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan ini menjadi ruang bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk menyampaikan sejumlah masukan strategis dan teknis terkait revisi UU Pemilu yang dinilai mendesak untuk segera dibahas oleh DPR.

Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan OMS dalam memberikan masukan terhadap RUU Pemilu.

Isu Sistem Pemilu Jadi Sorotan Utama

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, membuka diskusi substansi dengan memaparkan sejumlah isu besar dalam RUU Pemilu, mulai dari pilihan sistem pemilu yang akan digunakan hingga berbagai konsekuensi yang menyertainya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu serta memaparkan opsi sistem pemilu, termasuk skema Mixed Member Proportional (MMP) beserta konsekuensinya terhadap pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hadar turut menekankan pentingnya perbaikan sistem informasi pemilu, yang menurutnya harus dimulai dari perbaikan Sirekap.

Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan urgensi mempercepat proses deliberasi RUU Pemilu. Ia mengingatkan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai, sehingga jika pembahasan RUU tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara pemilu.

Data Pemilih Disabilitas dan Pembiayaan Pilkada

Perwakilan PPUA Disabilitas, Happy Sebayang, menyoroti persoalan data pemilih disabilitas yang tidak berkesinambungan. Menurutnya, data internal PPUA Disabilitas mencatat populasi penyandang disabilitas mencapai 18 juta jiwa, namun angka tersebut tidak tercermin dalam data pemilih resmi. Bahkan, kelompok disabilitas fisik dan netra kerap tidak tercatat sebagai pemilih disabilitas. Akibatnya, kata Happy, penyediaan layanan khusus seperti surat suara braille menjadi terhambat karena data yang tidak akurat.

Dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Eduard menyoroti perdebatan mengenai ketidakmampuan sejumlah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk pembiayaan Pilkada. Ia merekomendasikan perlunya skema Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk demokrasi lokal yang dianggarkan dari pusat ke daerah, sebagai konsekuensi dari skema pemilu nasional dan daerah, mengingat pemilu daerah akan menyerentakkan pemilihan DPRD dengan kepala daerah yang semestinya turut dibiayai pemerintah pusat.

Sementara itu, Angel dari Kawula 17 menyoroti isu keterlibatan anak muda, khususnya minimnya platform dari partai politik serta belum terbahasnya fokus isu-isu yang relevan bagi generasi muda dalam RUU Pemilu.

Respons PKB

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menegaskan komitmen partainya terhadap calon dari kelompok disabilitas. Ia menyebut PKB telah memiliki sejumlah kader disabilitas yang duduk sebagai anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan ada yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, turut memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu di DPR, termasuk dinamika interplay antarpartai dalam menyikapi isu-isu yang masih diperdebatkan (contested issues), seperti pilihan antara sistem proporsional tertutup atau terbuka, serta besaran parliamentary threshold.

Sementara itu, Zainul Munasichin, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Dapil Jawa Barat IV, menyampaikan kebutuhan pembahasan lebih lanjut mengenai sistem pemilu, sekaligus meminta masukan teknis dari Perludem terkait opsi sistem yang paling relevan diterapkan.

Kader PKB lainnya, Anna Mu’awanah, yang juga Anggota DPR RI dan mantan Bupati Bojonegoro, menanggapi diskusi soal alokasi anggaran Pilkada dari APBD. Ia menyampaikan bahwa jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan terkait hal ini, maka daerah pada dasarnya tidak akan bisa menolak.

Adapun M. Hanif Dhakiri, Wakil Ketua Umum DPP PKB sekaligus Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, menekankan pentingnya kajian yang lebih objektif pada tataran teknis sistem pemilu, khususnya terkait metode konversi suara menjadi kursi dan dampaknya terhadap keadilan antarpartai. Terkait keterwakilan perempuan dan pemuda, Hanif menyoroti bahwa kendala utama bukan pada ketiadaan kesempatan, melainkan keberanian mengambil risiko dari kalangan perempuan dan pemuda itu sendiri, meskipun PKB telah menyediakan kuota atau slot bagi mereka. Ia juga menyinggung soal digitalisasi pemilu, yang menurutnya masih terlalu kompleks untuk langsung menerapkan e-voting. Ia mengusulkan agar fokus awal diarahkan pada penguatan sistem e-rekap, disertai penyusunan roadmap digitalisasi pemilu yang jelas.

Penutup

Audiensi ini menjadi salah satu upaya koalisi masyarakat sipil untuk terus mendorong DPR, khususnya PKB sebagai salah satu partai di parlemen, agar segera membahas dan menuntaskan RUU Pemilu. Berbagai isu yang mengemuka—mulai dari sistem pemilu, data pemilih disabilitas, pembiayaan Pilkada, keterwakilan perempuan dan pemuda, hingga digitalisasi pemilu—diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam proses legislasi ke depan.