Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas berkolaborasi dalam Konferensi Hukum Tata Negara (KNHTN) melalui seminar bertajuk “Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia” di Jakarta, Senin (14/9/2026). Diskusi tersebut membahas peluang penerapan teknologi pemungutan suara dari perspektif kebutuhan penyelenggaraan pemilu, konstitusionalitas, kesiapan sistem, keamanan, serta pengawasan.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, mengatakan penerapan teknologi dalam pemungutan dan penghitungan suara seharusnya berangkat dari persoalan yang hendak diselesaikan, bukan semata-mata dari teknologi yang ingin digunakan. Menurutnya, pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan tingginya beban kerja penyelenggara sehingga membuka ruang untuk mempertimbangkan berbagai alternatif teknologi.

“Namun, teknologi yang dipilih tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia,” kata Heroik.

Heroik menjelaskan, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penerapan e-voting tidak memiliki satu model yang seragam. India dan Brasil, misalnya, memiliki pengalaman menggunakan teknologi pemungutan suara dengan desain dan konteks masing-masing. Di sisi lain, terdapat sejumlah negara yang pernah menggunakan atau mengembangkan e-voting, tetapi kemudian menghentikannya, antara lain Finlandia, Ekuador, Irlandia, Jerman, Jepang, Nepal, Belanda, Norwegia, Pakistan, dan Rumania.

Karena itu, menurut Heroik, penerapan e-voting di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar penyelenggaraan pemilu. Teknologi yang digunakan harus tetap menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kalau diterapkan, e-voting juga harus dilihat apakah sesuai dengan prinsip luber dan jurdil sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Indonesia, lanjut Heroik, belum pernah melakukan uji coba e-voting dalam penyelenggaraan pemilu. Penggunaan teknologi dalam tahapan pemilu sejauh ini lebih banyak melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu sekaligus sarana transparansi data hasil pemilu. Apabila e-voting hendak diadopsi, Heroik menilai Indonesia perlu memiliki rambu-rambu hukum yang jelas. Regulasi tidak cukup hanya mengatur mekanisme pemungutan suara secara elektronik, tetapi juga perlu menjamin transparansi regulasi dan sistem, sekaligus mengatur pengendalian terhadap akses teknologi.

“Aspek keamanan juga perlu dipastikan, termasuk mengenai siapa yang memiliki kunci akses, siapa yang berwenang mengendalikan sistem, dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap sistem tersebut,” terang Heroik.

Menurut Heroik, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan kodifikasi UU Pemilu yang tengah didorong masyarakat sipil. Pembaruan regulasi menjadi ruang penting untuk memastikan modernisasi pemilu tetap berjalan dalam kerangka prinsip demokrasi dan konstitusi.

Modernisasi Harus Diikuti Kesiapan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan agar gagasan modernisasi pemilu melalui teknologi tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, integrasi teknologi digital memang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu, tetapi harus mempertimbangkan tingkat kesiapan Indonesia, termasuk kemampuan masyarakat dan penyelenggara dalam menggunakan teknologi.

“Pilihannya ada dua, mau menjadi modern, tapi risiko kegagalannya bisa tinggi, atau mau simpel, tapi bisa jadi secara kualitas hasil jauh lebih memuaskan,” kata Doli.

Doli menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari kesenjangan infrastruktur dan literasi digital hingga keamanan sistem. Ketergantungan pemilu pada sistem digital juga membawa risiko peretasan dan kebocoran data yang perlu diantisipasi sejak awal. Atas dasar itu, Doli menilai penerapan e-voting dalam waktu dekat masih perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Modernisasi teknologi, menurutnya, tidak boleh mengurangi kemudahan, keamanan, dan keandalan proses pemilu.

“Modernisasi teknologi tidak boleh mengorbankan kemudahan, keamanan, dan keandalan proses pemilu,” imbuhnya.

Selain kesiapan teknologi, Doli juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Modernisasi sistem pemilu tidak akan berjalan optimal apabila para pemangku kepentingan belum memiliki komitmen yang kuat untuk menaati aturan yang telah disepakati. Menurutnya, tantangan tersebut semakin kompleks karena pemilu melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda, mulai dari partai politik, kandidat, penyelenggara, hingga pemilih.

Dari perspektif pengawasan, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan perkembangan teknologi pemilu harus diikuti dengan kerangka pengawasan yang mampu memastikan prinsip-prinsip konstitusional tetap terpenuhi. Pembahasan e-voting, menurutnya, perlu memperhatikan aspek aksesibilitas, kesetaraan, integritas, dan kerahasiaan pemilu.

Lolly mengatakan Bawaslu tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, pengawasan terhadap sistem digital tidak dapat berhenti pada pemeriksaan prosedural. Sistem yang digunakan harus dapat diuji secara menyeluruh untuk memastikan teknologi tidak mengurangi prinsip-prinsip dasar pemilu.

“Setidaknya terdapat tiga pilar yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan e-voting, yakni uji kesiapan, kepatuhan terhadap asas pemilu, dan keterdauditan secara substantif,” kata Lolly.

Uji kesiapan, lanjut Lolly, perlu memiliki ukuran yang jelas. Salah satunya melalui penyusunan indeks untuk menilai sejauh mana suatu daerah atau penyelenggara siap menerapkan teknologi pemungutan suara. Sementara itu, kepatuhan terhadap asas pemilu dan kemampuan melakukan audit harus dipastikan sejak awal, bukan setelah sistem digunakan.

“Jangan sampai kemudian kita bicara teknologi, tetapi asas-asas pemilu justru kemudian menjadi persoalan,” ujarnya.

Lolly juga mengingatkan adanya kesenjangan infrastruktur dan aksesibilitas yang perlu diperhitungkan. Masyarakat memiliki tingkat akses terhadap teknologi yang berbeda-beda sehingga penerapan e-voting harus dirancang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam penggunaan hak pilih.

Selain infrastruktur, literasi digital masyarakat menjadi faktor penting. Penggunaan teknologi tidak otomatis membuat proses pemungutan suara lebih mudah apabila pemilih belum memiliki kemampuan yang memadai untuk menggunakannya.

“Efisiensi atau kemudahan yang ditawarkan e-voting tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan penerapannya,” jelas Lolly.

Konstitusional, tetapi Harus Memenuhi Prasyarat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan penerapan e-voting pada prinsipnya dimungkinkan secara konstitusional. Namun, penerapannya harus memenuhi sejumlah prasyarat, mulai dari jaminan hak pilih, kesiapan penyelenggaraan, keterbukaan pemeriksaan, hingga kepastian hukum. Menurut Titi, pembahasan e-voting semestinya tidak dimulai dari teknologi yang hendak digunakan, melainkan dari persoalan yang ingin diselesaikan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Teknologi bukan tujuan, tetapi instrumen untuk menyelesaikan persoalan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Titi.

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang telah membuka kemungkinan penggunaan metode elektronik dalam pemungutan suara dengan sejumlah persyaratan. Perkembangan putusan MK setelahnya juga perlu diperhatikan untuk memastikan penggunaan teknologi tetap menjamin akses pemilih dan pilihan metode pemungutan suara.

Menurut Titi, pengalaman penggunaan Sirekap menunjukkan bahwa teknologi yang ditempatkan sebagai alat bantu sekalipun tetap membutuhkan mekanisme akuntabilitas. Setiap penerapan teknologi dalam pemilu harus memiliki ukuran operasional yang jelas, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai karena teknologinya dianggap canggih, kemudian aspek akuntabilitas dan pemeriksaannya justru tertinggal,” ujarnya.

Titi menilai pengaturan e-voting juga tidak cukup jika hanya diserahkan kepada regulasi teknis seperti Peraturan KPU. Prinsip dasar penggunaan teknologi, batas kewenangan penyelenggara, serta jaminan terhadap hak pemilih perlu memiliki dasar hukum yang memadai dalam undang-undang.

Ia juga mendorong pembaruan terhadap sejumlah rekomendasi kajian mengenai teknologi pemilu, termasuk untuk pemilih luar negeri. Kesiapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), mekanisme verifikasi, penggunaan foto formulir sebagai bagian dari proses verifikasi, hingga pemicu yang jelas untuk beralih ke metode elektronik perlu diperhitungkan sejak awal.

Jika akhirnya dipilih, Titi menilai penerapan e-voting perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Setiap tahapan harus memungkinkan pemeriksaan untuk memastikan teknologi bekerja sesuai tujuan dan tidak mengurangi hak konstitusional pemilih.

Keberhasilan penerapan teknologi pemilu, menurut Titi, juga tidak cukup diukur dari kecepatan proses pemungutan atau penghitungan suara. Ukurannya harus mencakup akurasi, pengurangan beban kerja penyelenggara, akuntabilitas, keterbukaan, perlindungan hak pilih, serta efisiensi biaya.

“Ukurannya harus mencakup akurasi, pengurangan beban kerja penyelenggara, akuntabilitas, keterbukaan, perlindungan hak pilih, serta efisiensi biaya,” pungkasnya. []

 

Ajid Fuad Muzaki
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)