Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan diskusi publik mengenai lambannya revisi Undang-Undang Pemilu, dengan menyoroti implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta implikasinya terhadap sistem pemilu Indonesia menjelang tahun 2029.
Jakarta — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar diskusi publik bertajuk “Lambannya Revisi UU Pemilu dan Risiko Pembangkangan Konstitusi” pada Minggu, 28 Juni 2026, di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta. Diskusi ini membahas lambannya proses revisi Undang-Undang Pemilu meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sejumlah putusan yang bersifat final dan mengikat.
Dua putusan MK menjadi fokus utama pembahasan, yaitu Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.
Dipandu oleh Kahfi Adlan Hafiz, diskusi menghadirkan empat narasumber. Titi Anggraini, pakar hukum pemilu dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa minimnya tindak lanjut dari pembentuk undang-undang menjadi penyebab utama mandeknya revisi UU Pemilu. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko menciptakan preseden buruk berupa pengabaian terhadap putusan konstitusional.

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan urgensi reformasi sistem pemilu yang telah lama tertunda serta implikasinya terhadap persiapan Pemilu 2029. Menurutnya, kepastian hukum harus segera diwujudkan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, menyoroti melemahnya representasi perempuan dalam desain sistem pemilu saat ini. Ia memandang kondisi tersebut sebagai bagian dari gejala kemunduran demokrasi yang lebih luas. Adapun pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa kepatuhan penuh terhadap putusan MK merupakan syarat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu.
Setelah pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta sebelum ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Melalui diskusi ini, Perludem berharap dapat memperdalam pemahaman publik dan media mengenai konsekuensi konstitusional dari keterlambatan atau penyimpangan dalam pelaksanaan putusan MK, sekaligus mendorong DPR dan pemerintah untuk menjalankan putusan-putusan tersebut secara utuh dan konsisten.
Haykal
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
