Panduan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Partai Politik
Menguatkan Integritas Melindungi Kader dan Membangun Kepercayaan Publik
Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Partai Politik ini disusun sebagai bagian dari upaya afirmasi perempuan dalam bidang politik. Dalam konteks perkembangan demokrasi, keterlibatan perempuan tidak cukup hanya diukur dari angka representasi, tetapi juga dari sejauh mana ruang politik, termasuk partai politik, mampu menjamin keamanan, martabat, dan kesetaraan bagi perempuan. Tanpa itu, partisipasi politik perempuan akan selalu dibayangi oleh risiko kekerasan, diskriminasi, dan relasi kuasa yang timpang.
Partai politik merupakan institusi kunci yang membedakan demokrasi dengan sistem politik lainnya. Ia menjadi pintu masuk utama bagi kaderisasi kepemimpinan, rekrutmen kandidat, serta artikulasi kepentingan publik. Karena itu, partai politik tidak hanya dituntut menjalankan fungsi elektoral, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses internalnya berjalan dalam kerangka etika, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kerangka inilah, partai politik harus menjadi ruang yang aman bagi Perempuan.
Panduan ini juga merupakan bentuk konkret dari pengarusutamaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun telah disahkan oleh DPR sejak 2022, implementasi UU ini di berbagai sektor, termasuk dalam organisasi politik, masih belum optimal. Padahal, UU TPKS merupakan hukum publik yang memiliki daya ikat kuat dan berlaku universal. Dengan menjadikan UU TPKS sebagai dasar utama, panduan ini berupaya menghilangkan ruang perdebatan dan subjektivitas dalam mendefinisikan serta menangani kekerasan seksual. Lebih dari itu, UU TPKS telah menegaskan komitmen negara untuk memprioritaskan hak-hak korban, mulai dari perlindungan, penanganan, hingga pemulihan. Ini semua harus menjadi prinsip utama dalam setiap mekanisme internal partai politik.
Baca selengkapnya di buku panduan ini.
