
Dokumen “Mempertahankan Pilkada Langsung” disusun pada satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, ketika gagasan untuk menarik kembali hak pilih rakyat dalam pemilihan kepala daerah kembali menguat di ruang publik dan ruang kekuasaan. Wacana Pilkada melalui DPRD, yang sesungguhnya telah berulang kali muncul dan surut sejak awal reformasi, kembali diajukan bukan sekadar sebagai diskursus akademik, melainkan sebagai opsi kebijakan politik yang nyata. Dalam situasi inilah, kajian ini menjadi penting sebagai upaya menjaga ingatan kolektif demokrasi, sekaligus sebagai intervensi berbasis argumen konstitusional, historis, dan ketatanegaraan.
