Perludem bersama International IDEA menyusun paparan Simulasi Sistem Pemilu Campuran untuk Indonesia sebagai kajian teknis atas satu pertanyaan mendasar: seandainya Pemilu DPR 2024 diselenggarakan dengan aturan sistem pemilu campuran, seperti apa komposisi kursi yang dihasilkan? Dengan mempertahankan suara pemilih persis seperti 2024, simulasi ini menelusuri seluruh rantai konversi suara menjadi kursi, mulai dari data, formula, realokasi kursi antarprovinsi, hingga penarikan daerah pemilihan, di bawah beragam desain sistem, terutama sistem paralel dan Mixed-Member Proportional (MMP), dengan sistem proporsional daftar (List PR) sebagai pembanding.

Kajian ini mencakup 14 sel skenario (delapan varian MMP, empat paralel, dan dua List PR pembanding) yang dihitung di atas populasi sensus BPS 2020, hasil resmi Pemilu DPR 2024, serta ukuran DPR 580 kursi. Penarikan dapil berkursi tunggal, yang belum pernah ada dalam sejarah pemilu Indonesia, disusun dari nol menggunakan Electoral Redistricting App (ERA), sementara konversi suara ke kursi memakai formula LR-Hare dan Sainte-Laguë. Paparan memuat metodologi secara lengkap, termasuk batas-batas yang secara sadar tidak disimulasikan, agar hasilnya dapat dibaca secara tepat.

Di antara temuan utamanya: tingkat penyusunan daftar (nasional atau provinsi) lebih menentukan hasil dibanding rasio kursi antara distrik dan daftar; daftar tingkat provinsi memunculkan kelebihan kursi yang menggelembungkan ukuran DPR; sistem paralel paling menjauh dari proporsionalitas; dan ambang batas 4 persen menjadi sumber disproporsionalitas terbesar, membuat 11,4 persen suara sah 2024 tidak terkonversi menjadi kursi. Perlu ditegaskan, hasil simulasi bukan proyeksi Pemilu 2029 dan tidak merekomendasikan sistem tertentu. Angka yang muncul adalah hasil konversi aturan, disediakan sebagai dasar teknis untuk menimbang konsekuensi tiap pilihan desain sebelum rumusan aturan dikunci.

Tim penyusun: Adhy Amman, Andrew Ellis, Heroik M Pratama, dan Iqbal Kholidin.

Download Attachments