• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik (parpol) wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang dibiayai oleh negara.

Perludem menilai, sistem pelaporan tersebut harus berbasis digital, transparan, dan dapat diakses oleh publik secara luas. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana bantuan politik (banpol) secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Perludem, kewajiban pelaporan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat demokratisasi internal partai, terutama di tengah wacana peningkatan bantuan keuangan negara kepada parpol. Dengan sistem yang terbuka, publik diharapkan bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya, KPK mengusulkan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai APBN sebagai bagian dari perbaikan tata kelola partai politik. Usulan ini muncul setelah KPK menemukan sejumlah persoalan, seperti belum adanya sistem pelaporan keuangan yang jelas, belum tersedianya roadmap pendidikan politik, serta lemahnya pengawasan dalam regulasi yang ada.

KPK juga merekomendasikan agar aturan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Partai Politik, termasuk kewajiban pelaporan yang mencakup detail kegiatan, peserta, tujuan, hingga output program.

 

Sumber Pemberitaan
Media: Kompas
Judul: Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibiayai Negara, Perludem: Harus Bisa Diakses Publik, https://nasional.kompas.com/read/2026/04/18/07115551/usulan-parpol-wajib-lapor-kegiatan-yang-dibiayai-negara-perludem-harus-bisa.

Catatan: Tulisan ini merupakan ringkasan pemberitaan media nasional yang memuat pandangan dan aktivitas Perludem. Hak cipta sepenuhnya berada pada masing-masing media.