TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yang dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah syarat minimal persentase suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
Ambang batas parlemen di Indonesia saat ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peneliti untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyebut penghapusan ambang batas parlemen justru dapat memperkuat prinsip proporsionalitas dan representasi dalam pemilu legislatif.
“Penghapusan Parliamentary Threshold di DPR menurut kami akan berampak pada semakin proposionalnya hasil pemilu legislatif kita,” kata Haykal kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
“Karena salah satu dampak negatif dari penerapan ambang batas parlemen ini adalah adanya suara yang terbuang,” sambungnya.
Haykal mencontohkan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Dari total 18 peserta pemilu, hanya delapan partai politik yang mampu melampaui ambang batas tersebut dan berhak mendapatkan kursi di DPR.
Ia mencatat, suara pemilih yang tidak terkonversi akibat ambang batas tersebut jumlahnya tidak kecil.
“Catatan kami di Pemilu 2024 dari total 10 partai yang tidak berhasil lolos PT 4 persen di DPR ada 17 jutaan suara yang terbuang atau tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi DPR,” kata Haykal.
Menurutnya, penghapusan ambang batas parlemen akan menjadi langkah untuk menjamin proporsionalitas hasil pemilu sekaligus meningkatkan derajat representasi rakyat di parlemen.
Lebih lanjut, Haykal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan soal ambang batas parlemen dalam putusannya.
Ia menilai, gagasan penghapusan ambang batas parlemen sejalan dengan arah putusan MK yang menekankan pentingnya menjaga kedaulatan suara pemilih.
“Dalam Putusan 116 sudah menghapus besaran PT 4 persen dan meminta pembentuk undang-undang merumuskan ulang dalam rangka meminimalisir adanya suara terbuang secara sia-sia,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Perludem Nilai Penghapusan Ambang Batas Parlemen Perkuat Proporsionalitas Pemilu”, https://www.tribunnews.com/nasional/7786146/perludem-nilai-penghapusan-ambang-batas-parlemen-perkuat-proporsionalitas-pemilu.
