| Tanggal | Deskripsi | Keterangan |
|---|---|---|
| 04 Januari 2012 | Nomor Perkara UU yang Diuji: Pemohon: Tanggal Putusan: Amar Putusan: Link Putusan: Isu: | : 81/PUU-IX/2011 : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 : Diajukan bersama Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan 134 pemohon lainnya : 4 Januari 2012 : Dikabulkan Sebagian : Klik Disini : Tenggang waktu pengunduran diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum ybs mendaftar sebagai anggota KPU; Menganulir unsur partai politik dan pemerintah dalam keanggotaan DKPP; Penggantian antar waktu anggota DKPP |
| 29 Agustus 2012 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 51/PUU-X/2012 : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,DPRD. : Diajukan bersama Yayasan Soegeng Sarjadi, Yuda Kusumaningsih, Wahyu Dinata dkk : 29 Agustus 2012 : Tidak Dapat Diterima (Ditolak) : Klik Disini : Berlakunya ambang batas nasional mengakibatkan teranulirnya pilihan rakyat khususnya di daerah |
| 13 Februari 2013 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 8/PUU-X/2012 : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 : Diajukan bersama Prof. Yuliandri, Zainal Arifin Mukhtar, Charles Simabura : 13 Februari 2013 : Menolak Seluruhnya (Ditolak) : Klik Disini : Tim Seleksi harus melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR; Mekanisme proses pemilihan anggota KPU di DPR; Proses penyeleksian anggota Bawaslu oleh Tim Seleksi dan pemilihan anggota Bawaslu oleh DPR |
| 27 Maret 2013 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 104/PUU-X/2012 : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 : Diajukan bersama Prof. Syamsuddin Haris dan 54 pemohon lainnya. : 27 Maret 2013 : Tidak Dapat Diterima (Ditolak) : Klik Disini : Agar MK memberikan tafsir terhadap Pasal 22D UUD NRI 1945 mengenai kewenangan DPD dalam mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah secara keseluruhan, mulai dari tahap pembahasan awal hingga akhir menurut tingkat-tingkat pembicaraan yang diatur dalam Undang-Undang dan tahapan pembahasan dimaksud juga termasuk di dalamnya persetujuan RUU yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan pembahasan |
| 05 September 2013 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 96/PUU-X/2012 : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,DPRD. : Diajukan bersama Indonesian Parliamentary Center (IPC) : 05 September 2013 : Menolak Seluruhnya (Ditolak) : Klik Disini : Penentuan daerah pemilihan harus didasarkan data kependudukan tertentu yang melandasi pengalokasian kursi DPR ke provinsi berdasarkan prinsip kesetaraan suara (equality). |
| 12 Maret 2014 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 20/PUU-XI/2013 : Pengujian UU 8/2012 (Penjelasan Pasal 56 ayat (2), Pasal 215 huruf b) : Diajukan bersama Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik dan 28 pemohon lainnya : 12 Maret 2014 : Mengabulkan Seluruhnya (Dikabulkan) : Klik Disini : Ketentuan yang berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu tidak memberikan kepastian hukum karena menggunakan kata “atau” [Penjelasan Pasal 56 ayat (2)] dan “mempertimbangkan” [Pasal 215 huruf b] yang merugikan hak konstitusional perempuan di lembaga perwakilan. |
| 03 Juli 2014 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 51/PUU-XII/2014 : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Pasal 159 ayat (1) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 03 Juli 2014 : Tidak Dapat Diterima (Ditolak) : Klik Disini : Pilpres hanya satu putaran jika diikuti dua pasangan calon |
| 29 September 2014 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 82/PUU-XII/2014 : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 : Diajukan bersama Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Prof. Aida Vitayala Sjafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Yayasang Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), Perkumpulan Mitra Gender : 29 September 2014 : Dikabulkan Sebagian : Klik Disini : Penghapusan ketentuan keterwakilan perempuan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 27/2009 “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.” |
| 13 Oktober 2016 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 135/PUU-XIII/2015 : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a : Diajukan bersama Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) : 13 Oktober 2016 : Dikabulkan Sebagian : Klik Disini : Salah satu persyaratan untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih dalam pilkada adalah orang yang “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara |
| 07 Februari 2017 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 77/PUU-XIV/2016 : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 33 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Diajukan bersama Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Muhammad Djufryhard, Desiana Samosir : 07 Februari 2017 : Mengabulkan Seluruhnya (Dikabulkan) : Klik Disini : Frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 UU 14/2008 menimbulkan ambiguitas tafsir dalam mekanisme pengisian Anggota Komisi Informasi untuk periode kedua karena dapat dilakukan dengan pengangkatan kembali secara langsung, tanpa menyelenggarakan proses seleksi |
| 11 Januari 2018 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 71/PUU-XV/2017 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 : Diajukan bersama Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif). : 11 Januari 2018 : Tidak Dapat Diterima : Klik Disini : Ambang Batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang menggunakan hasil pemilu legislatif pada lima tahun sebelumnya merupakan aturan yang tidak sesuai dan tidak logis dengan gagasan Pemilu serentak. |
| 25 Oktober 2018 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 49/PUU-XVI/2018 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 : Diajukan bersama Muhammad Busyro Muqqodas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah : 25 Oktober 2018 : Menolak Seluruhnya (Ditolak) : Klik Disini : Syarat ambang batas pencalonan berpotensi menghilangkan potensi lahirnya pasangan Capres dan Cawapres alternatif, yang sebenarnya sudah diantisipasi dengan lengkap oleh sistem pilpres putaran kedua. |
| 28 Maret 2019 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 20/PUU-XVII/2019 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), 210 ayat (1), 350 ayat (2), 383 ayat (2) : Diajukan bersama Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, Augus Hendy, A. Murogi bin Sabar, Muhammad Nurul Huda, Sutrisno : 28 Maret 2019 : Dikabulkan Sebagian : Klik Disini : Syarat KTP elektronik dapat menyebabkan hilangnya hak pilih; Pemilih pindah TPS dapat kehilangan hak pilih Pemilu Legislatif; Pendaftaran DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara; Pembentukan TPS Khusus berbasis Pemilih DPTb; Penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara |
| 11 Desember 2019 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 56/PUU-XVII/2019 : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf g : Diajukan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) : 11 Desember 2019 : Dikabulkan Sebagian : Klik Disini : Pengaturan hak mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Rasionalisasi masa tunggu bagi mantan terpidana untuk dapat kembali mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah (10 tahun) |
| 29 Januari 2020 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 75/PUU-XVII/2019 : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 1 angka 6 : Diajukan bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) :29 Januari 2020 : Ditolak : Klik Disini : Penghapusan frasa “atau sudah/pernah kawin” dalam syarat pemilih Pilkada |
| 26 Februari 2020 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 55/PUU-XVII/2019 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 26 Februari 2020 : Menolak Seluruhnya (Ditolak) : Klik Disini : Pemaknaan frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”. |
| 27 Agustus 2020 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 48/PUU-XVIII/2020 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat (1) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 27 Agustus 2020 : Tidak Dapat Diterima : Klik Disini : Mempertanyakan dasar argumentasi pembentuk UU dalam menetapkan besaran 4% dalam ambang batas parlemen. |
| 24 November 2021 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 16/PUU-XIX/2021 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) : Pemohon adalah penyelenggara pemilu ad hoc, tetapi kuasa dari Perludem : 24 November 2021 : Menolak Seluruhnya (Ditolak) : Klik Disini : Keserentakan pemilu dikaitkan dengan beban tugas penyelenggara ad hoc |
| 29 September 2022 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 85/PUU-XX/2022 : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 29 September 2022 : Dikabulkan Seluruhnya (Dikabulkan) : Klik Disini : Badan Peradilan Khusus, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada |
| 20 Desember 2022 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 80/PUU-XX/2022 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 187 ayat (1), 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), 189 ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 20 Desember 2022 : Dikabulkan Sebagian : Klik Disini : Penyusunan Daerah Pemilihan |
| 28 Februari 2023 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 12/PUU-XXI/2023 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 182 huruf g : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon : 28 Februari 2023 : Ditarik Kembali : Klik Disini : Syarat Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (mantan terpidana) |
| 15 Juni 2023 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 114/PUU-XX/2022 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak terkait : 15 Juni 2023 : Menolak Seluruhnya : Klik Disini : Sistem Pemilu Proporsional Terbuka |
| 16 Oktober 2023 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 29/PUU-XXI/2023 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (q) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak terkait : 16 Oktober 2023 : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. : Klik Disini : Batas usia calon presiden dan wakil presiden |
| 29 Februari 2024 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 116/PUU-XXI/2023 : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat (1) : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 29 Februari 2024 : Mengabulkan Sebagian : Klik Disini : Ambang batas parlemen frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”. |
| 16 Oktober 2025 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 121/PUU-XXII/2024 : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) : Diajukan bersama ICW dan KPPOD : 16 Oktober 2025 : Mengabulkan Sebagian : Klik Disini : Pengujian undang-undang ASN terkait pasal penghapusan komisi ASN |
| 26 Juni 2025 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 135/PUU-XXII/2024 : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) : 26 Juni 2025 : Mengabulkan Sebagian : Klik Disini : Pengujian keserentakan pemilu dan pilkada menjadi pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat lokal dengan jarak waktu 2 tahun. |
| 30 Oktober 2025 | Nomor Perkara UU yang Diuji Pemohon Tanggal Putusan Amar Putusan Link Putusan Isu | : 169/PUU-XXII/2024 : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 : Diajukan bersama KPI, Kalyanamitra dan Titi Anggraini : 30 Oktober 2025 : Mengabulkan Seluruhnya : Klik Disini : Pengujian jumlah keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
