Jika dibandingkan dengan konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, konteks revisi undang-undang pemilu periode 2024-2029 lebih mendapat dukungan semesta politik hukum. Segala ketentuan yang biasa membuat legislasi berlarut-larut sudah diatasi secara konstitusional. Mahkamah Konstitusi telah banyak mengeluarkan putusan final dan mengikat yang menjawab kebutuhan perbaikan pemilu Indonesia. Keadaaan semesta mendukung (Mestakung) ini semestinya bisa disikapi positif oleh pembentuk undang-undang.
Kewenangan Pembentukan Dapil
Ketentuan mestakung yang pertama berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan daerah pemilihan. Putusan Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 menandai pergeseran penting menuju proses yang lebih imparsial dalam penataan dapil untuk pemilu DPR dan DPRD. Dengan menempatkan kewenangan tersebut pada lembaga penyelenggara pemilu yang independen, peluang untuk menjaga prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value) menjadi lebih besar. Penentuan alokasi kursi per dapil, keseimbangan representasi antara Jawa dan luar Jawa, serta proporsionalitas jumlah penduduk kini secara normatif lebih mungkin dijamin melalui mekanisme teknokratis dibandingkan melalui kompromi politik di parlemen.
Sebelum putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat melalui lampiran undang-undang memegang kewenangan penuh membentuk dapil DPR bahkan DPRD provinsi. Desain ini sejak lama dikritik karena membuka ruang konflik kepentingan. Politisi dan fraksi partai di DPR berpotensi mempertahankan atau mengubah batas dapil berdasarkan motif elektoral dan kalkulasi kekuasaan, bukan semata-mata kebutuhan representasi yang adil. Dalam literatur kepemiluan, kondisi demikian sering dikaitkan dengan praktik partisan redistricting atau bahkan gerrymandering yang berisiko mereduksi kualitas kompetisi elektoral.
Peralihan kewenangan kepada KPU melalui Putusan MK tersebut karena itu patut dibaca sebagai upaya memperkuat integritas sistem pemilu Indonesia. Namun, independensi formal saja tidak cukup. Transparansi metodologi, partisipasi publik yang bermakna, serta mekanisme pengawasan yang kuat tetap menjadi prasyarat agar pembentukan dapil benar-benar akuntabel dan bebas dari intervensi politik. Tanpa pengamanan tersebut, potensi bias tetap ada, meskipun kewenangan telah dipindahkan dari aktor politik ke lembaga penyelenggara pemilu.
Ambang Batas Parlemen
Putusan MK tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga berpotensi mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu. Putusan 116/PUU-XXI/2023 ini menutup ruang perdebatan yang selama ini menjadi sumber kebuntuan politik. Ketentuan ambang batas parlemen kerap memicu tarik-menarik kepentingan antara partai besar yang ingin mempertahankan atau menaikkan batas demi penyederhanaan partai, dan partai kecil yang merasa dirugikan serta mendorong penghapusan atau penurunan ambang batas. Dengan adanya putusan MK yang membatalkan ketentuan tersebut, isu paling sensitif dalam pembahasan revisi otomatis terselesaikan di ranah konstitusional, sehingga tidak lagi menjadi bahan negosiasi politik yang berlarut-larut.
Kondisi ini membuat proses legislasi menjadi lebih sederhana dan terarah. DPR dan pemerintah tidak perlu lagi berdebat mengenai angka ambang batas atau skema kompromi yang sering kali sarat kepentingan elektoral. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, pembentuk undang-undang hanya perlu menyesuaikan norma teknis terkait alokasi kursi, metode konversi suara menjadi kursi, serta desain sistem kepartaian tanpa dibebani perhitungan untung-rugi politik dari besaran threshold. Dengan hilangnya satu isu krusial, waktu dan energi politik dapat difokuskan pada perbaikan aspek lain dari tata kelola pemilu.
Lebih jauh, penghapusan ambang batas parlemen oleh MK juga menciptakan kepastian hukum yang mendorong percepatan harmonisasi regulasi. Tanpa adanya ketentuan yang dipengaruhi preferensi partai besar maupun kecil, revisi UU Pemilu menjadi lebih berbasis pada prinsip representasi dan keadilan pemilu, bukan sekadar kompromi kekuatan politik. Dalam konteks ini, putusan MK berfungsi sebagai katalis yang meredam konflik kepentingan dan membuka jalan bagi pembahasan revisi undang-undang secara lebih cepat, efisien, dan substansial.
Ambang Batas Pencalonan
Ketentuan Mestakung selanjutnya yang bisa mempercepat dan memperbaiki merevisi undang-undang pemilu adalah ketentuan menghapus ambang batas pencalonan untuk presiden dan kepala daerah. Ketentuan berdasar Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dan 60/PUU-XXII/2024 ini dapat menghilangkan sumber tarik-menarik kepentingan paling krusial di antara partai politik. Selama ini, pembahasan revisi UU Pemilu kerap terhambat oleh perbedaan tajam antara partai besar yang cenderung mempertahankan ambang batas tinggi dan partai kecil yang mendorong penghapusan atau penurunan syarat tersebut. Ketika MK sudah membatalkan ketentuan itu, ruang kompromi politik terkait isu ambang batas menjadi tertutup, sehingga pembahasan revisi tidak lagi tersandera perdebatan yang berlarut-larut.
Dengan tidak adanya lagi opsi untuk mempertahankan atau mengubah angka ambang batas, pembentuk undang-undang tidak perlu mengalokasikan energi politik untuk negosiasi yang cenderung transaksional. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat membuat isu tersebut selesai secara konstitusional. Akibatnya, fokus revisi dapat diarahkan pada aspek teknis dan penyesuaian sistem lainnya, seperti mekanisme pencalonan, jadwal tahapan, dan penguatan tata kelola pemilu. Situasi ini berpotensi mempercepat proses legislasi karena satu isu paling kontroversial telah diputus di luar forum politik.
Selain itu, hilangnya perdebatan mengenai ambang batas juga dapat menciptakan kepastian arah kebijakan. DPR dan pemerintah tidak lagi dihadapkan pada dilema politik antara menjaga dominasi partai besar atau mengakomodasi aspirasi partai kecil. Dengan kerangka dasar yang sudah ditentukan oleh MK, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi lebih teknokratis dan administratif, bukan lagi ideologis atau kepentingan sempit. Dalam konteks ini, putusan MK justru berfungsi sebagai “penyederhana konflik”, yang membuka jalan bagi percepatan revisi undang-undang secara lebih efisien dan terfokus.
Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah
Ketentuan Mestakung lain adalah mengenai pemisahan antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Ketentuan berdasar Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 ini mengakhiri perdebatan mendasar mengenai desain keserentakan pemilu. Selama ini, perbedaan pandangan antara pihak yang ingin mempertahankan model lima kotak secara bersamaan dan pihak yang mendorong pemisahan tahapan sering menjadi hambatan dalam pembahasan revisi UU. Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, arah desain pemilu telah ditentukan secara konstitusional, sehingga ruang tarik-menarik politik mengenai format keserentakan menjadi tertutup.
Kondisi tersebut menyederhanakan agenda legislasi karena pembentuk undang-undang tidak lagi disibukkan oleh perdebatan konseptual mengenai model pemilu. DPR dan pemerintah cukup menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan teknis terkait jadwal, tahapan, serta penyesuaian masa jabatan yang terdampak pemisahan pemilu nasional dan daerah. Tanpa adanya pilihan untuk kembali pada model lama atau mempertahankan desain sebelumnya, proses pembahasan revisi menjadi lebih fokus pada aspek implementatif dan administratif, bukan lagi pada pertarungan kepentingan politik jangka pendek.
Selain itu, Putusan MK 135 juga menciptakan kepastian arah reformasi sistem pemilu yang dapat mempercepat harmonisasi regulasi lain yang berkaitan, seperti undang-undang tentang pilkada dan pemerintahan daerah. Dengan desain besar yang sudah ditetapkan, perdebatan menjadi lebih teknokratis dan berbasis pada efektivitas penyelenggaraan serta kualitas demokrasi, bukan pada kalkulasi keuntungan elektoral masing-masing kekuatan politik. Dalam konteks ini, putusan tersebut berfungsi sebagai pemutus kebuntuan (deadlock breaker) yang membuka ruang percepatan revisi UU Pemilu secara lebih terstruktur dan efisien.
Menyegerakan Revisi
Ketentuan Mestakung terakhir adalah tentang penyegeraan revisi undang-undang pemilu yang juga ada dalam Putusan MK 135/PUU-XXII/2024. Sayangnya, DPR dan Pemerintah malah enggan menyegerakan pembahasan. Status RUU Pemilu sebagai undang-undang prioritas 2025 belum juga direalisasikan. Yang terjadi bukanlah kesigapan DPR, melainkan keraguan yang berkepanjangan. Politik kita sedang berada di ambang perubahan besar, tetapi aturan pemilu justru dibiarkan berjalan dengan logika lama.
Jika revisi UU Pemilu kembali ditunda, kita akan memasuki pemilu berikutnya dengan sistem yang aus, rapuh, dan tidak lagi memenuhi tuntutan zaman. Pada saat itu, beban krisis integritas pemilu tidak bisa lagi dialihkan kepada penyelenggara atau pemilih. Akar masalahnya jelas: keberanian politik yang tidak kunjung hadir.
Jika demikian kondisinya, apa yang membuat revisi UU Pemilu terasa begitu sulit? Jawabannya sederhana namun politis: perubahan aturan akan mengubah peta kepentingan. Karena itu, sebagian aktor di DPR lebih memilih menunda, meminimalkan, atau membatasi revisi hanya pada isu-isu kecil. Padahal publik membutuhkan reformasi struktural, bukan tambalan kosmetik.
Momentum revisi sebenarnya justru terbuka lebar. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, akademisi, serta banyak pengamat telah menyodorkan rekomendasi yang solid. Mestakung karena seluruh indikator politik, teknis, dan sosial menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperbarui undang-undang. Demokrasi tidak runtuh karena ancaman eksternal semata. Ia perlahan melemah ketika aktor-aktor politik enggan memperbaiki aturan yang sudah tidak relevan. Yang tersisa hanyalah kemauan politik: apakah DPR bersedia meletakkan kepentingan publik di atas kalkulasi elektoral jangka pendek?
Saatnya Mestakung bekerja. Publik harus mendorong, mengawasi, dan menuntut DPR serta pemerintah agar membuka proses revisi secara transparan, substantif, dan inklusif. Jika momentum ini kembali disia-siakan, demokrasi Indonesia akan berjalan dengan aturan lama di dunia baru. Alih-alih pemilu Indonesia menjadi lebih baik, demokrasi Indonesia malah semakin mengalami kemunduran. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
