Wacana kenaikan bantuan keuangan partai politik (banpol) menjadi hal yang terus diadvokasikan oleh partai politik. Secara prinsip, peningkatan banpol bukan gagasan yang keliru. Dalam teori pembiayaan politik modern, pendanaan publik terhadap partai justru dipandang sebagai instrumen untuk mengurangi ketergantungan pada sumber dana privat yang berpotensi menimbulkan relasi klientelistik dan konflik kepentingan. Negara, dalam perspektif ini, hadir untuk memastikan partai mampu menjalankan fungsi representasi, kaderisasi, dan pendidikan politik tanpa tekanan finansial yang mendorong praktik transaksional.
Namun, persoalan mendasar bukan pada boleh atau tidaknya banpol dinaikkan. Pertanyaan krusialnya adalah: apakah sistem akuntabilitas dan integritas partai sudah cukup kuat untuk menopang peningkatan dana publik tersebut?
Data terbaru menunjukkan bahwa fondasi tata kelola partai belum sepenuhnya kokoh. Hasil pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) tahun 2025 yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap delapan partai politik di parlemen menempatkan capaian nasional pada skor rata-rata 61,22 dari 100, dalam kategori “Berintegritas Sedang”. Empat dimensi—Kode Etik (66,0), Demokrasi Internal (63,2), Kaderisasi (61,4), dan Rekrutmen (60,8)—masih berada pada tingkat sedang. Namun satu dimensi paling krusial, yakni Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel, hanya memperoleh skor 44,5 dan masuk kategori “Kurang Berintegritas”.
Temuan ini patut dibaca sebagai peringatan. Dalam konteks dana publik, dimensi keuangan adalah jantung akuntabilitas. Apabila aspek ini masih lemah, maka penambahan banpol tanpa reformasi sistem berisiko memperbesar problem tata kelola, bukan menyelesaikannya.
Evaluasi praktik penggunaan dan pelaporan banpol menunjukkan problem struktural dalam desain sistem. Secara normatif, banpol dibagi untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat, dengan pendidikan politik ditempatkan sebagai prioritas. Jika sebelumnya pernah ada proporsi tegas 60:40, kini regulasi hanya menormakan “prioritas” tanpa angka, indikator kinerja, atau standar kuantitatif yang seragam. Akibatnya, ruang tafsir melebar dan kepastian pengukuran menjadi lemah.
Di tingkat implementasi, perbedaan kapasitas kelembagaan partai turut menentukan mutu pelaporan. Tidak semua bendahara atau pengelola keuangan memiliki kompetensi akuntansi maupun pengalaman dalam pengelolaan dana publik. Proses pelaporan pun masih cenderung ex-post—disusun menjelang batas akhir tahun anggaran—sehingga kekeliruan administratif terakumulasi dan sulit diperbaiki dalam waktu terbatas. Di sisi lain, fungsi pembinaan dan asistensi administratif oleh Kemendagri/Kesbangpol sebelum audit belum berjalan efektif. Akibatnya, laporan yang belum sepenuhnya rapi tetap diteruskan ke tahap pemeriksaan, membuat BPK tersita pada pembenahan teknis yang semestinya dapat diselesaikan pada fase sebelumnya.
Masalah lain yang berulang adalah ketiadaan standar klasifikasi akun (kategori dalam pelaporan) banpol secara nasional, serta belum adanya pedoman bukti (evidence rulebook) yang seragam. Ketika batasan tidak jelas, perbedaan tafsir antara partai dan auditor menjadi tak terhindarkan. Dalam situasi seperti ini, akuntabilitas cenderung dipahami sebagai kepatuhan prosedural, bukan sebagai transparansi substantif.
Karena itu, jika kenaikan banpol ingin diwujudkan, reformasi tata kelola harus berjalan simultan. Salah satu terobosan yang mendesak adalah pembangunan sistem E-Banpol berbasis pencatatan real-time dan validasi otomatis. Sistem ini harus memastikan bahwa setiap transaksi dicatat saat terjadi, diklasifikasikan berdasarkan nomenklatur nasional yang seragam, dan dilengkapi paket bukti minimum sebelum dapat difinalisasi.
Lebih jauh, transparansi perlu dirancang secara bertahap dan proporsional. Informasi seperti total dana diterima, persentase serapan, dan proporsi penggunaan dapat dibuka sejak tahun berjalan. Hasil pemeriksaan dan progres tindak lanjut ditampilkan setelah laporan hasil pemeriksaan terbit. Model transparansi bertingkat semacam ini menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan kehati-hatian audit.
Namun reformasi sistem belum cukup. Kenaikan banpol perlu diintegrasikan dengan mekanisme insentif berbasis integritas. Di sinilah relevansi IIPP menjadi strategis. Skor IIPP seharusnya tidak berhenti sebagai alat pemeringkatan, tetapi menjadi dasar kebijakan fiskal. Partai dengan skor integritas tinggi dapat memperoleh tambahan persentase banpol sebagai insentif. Partai dengan skor sedang menerima alokasi dasar. Sementara partai dengan skor rendah diwajibkan memperbaiki tata kelola sebelum menerima banpol.
Pendekatan ini menggeser distribusi banpol dari sekadar berbasis kursi menuju pelembagaan organisasi yang berintegritas. Insentif berbasis IIPP akan mendorong partai membangun sistem keuangan yang tertib, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan transparansi. Karena itu, kenaikan banpol tidak boleh berhenti pada angka nominal. Dengan skor dimensi keuangan yang masih 44,5 dan tergolong kurang berintegritas, penambahan dana tanpa reformasi hanya akan menjadi beban fiskal tanpa dampak demokratis. Sebaliknya, jika disertai standarisasi, digitalisasi terintegrasi, transparansi bertahap, dan skema insentif, setiap rupiah banpol dapat menjadi investasi bagi integritas demokrasi. Kenaikan boleh terjadi, tetapi integritas harus naik bersamaan.
Annisa Alfath
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
