Sering menguatnya wacana reformasi kerangka hukum pemilu dan partai politik, ada salah satu gagasan yang agak terlupakan, yakni meningkatkan bantuan keuangan negara untuk Partai Politik (Banpol). Wacana ini cukup kontroversial: ditolak publik, namun didukung pegiat antikorupsi dan demokrasi.
Dalam temuan Litbang Kompas (29/5) misalnya, lebih dari 60 persen responden menolak Banpol. Alasannya beragam, mulai dari minimnya transparansi keuangan hingga maraknya korupsi politik oleh kader-kader partai. Di sisi lain, kinerja partai yang buruk semakin melegitimasi pandangan publik tersebut. Sementara, banyak pihak mendorong kenaikan Banpol. BRIN dan KPK misalnya, telah lama memasukkan agenda kenaikan Banpol ke dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), untuk mereduksi korupsi politik. Artikel ini sejatinya ingin mengemukakan buruknya realitas pendanaan politik, dan mengapa Banpol menjadi krusial sebagai solusinya.
Realitas Pendanaan Politik
Partai-partai di banyak negara demokrasi sejatinya mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan finansial di tengah tingginya ongkos politik. Ada dua hal yang mendasari. Pertama, ongkos politik meledak sejak fenomena profesionalisasi politik melalui iklan-iklan televisi serta konsultansi politik dan survei elektabilitas (Webb & White 2007; Ufen 2008). Kedua, Whiteley (2011) mengungkapkan kematian partai massa (mass party) membuat partai tidak mampu mengkoleksi pendanaan dari anggota, akibat menurunnya jumlah keanggotaan dan sumbangan sukarela.
Dua persoalan di atas juga dialami demokrasi berkembang seperti Indonesia. Mietzner (2009) dan Ufen (2010) menyebutkan setelah konsultansi politik dan survei sukses di Indonesia pasca-Pemilu 2004, partai-partai mulai bersandar pada profesionalisasi politik untuk memenangkan kompetisi elektoral. Pada saat yang bersamaan, pertarungan politik menjadi tak ubahnya sebagai adu pemasaran politik daripada adu gagasan. Hal ini ditandai oleh iklan-iklan politik masif tentang citra personal elite-elite partai, sehingga meningkatkan biaya politik.
Di sisi lain, tradisi kepartaian Indonesia jarang menunjukkan partai berbasis massa. Menurut Feith (1957) mayoritas partai lahir bukan dari akar rumput, melainkan dari organisasi elite dan intelektual. Pola ini berlanjut pasca-Reformasi, ketika banyak partai didirikan oleh politisi kharismatik atau pebisnis yang menggunakan partai sebagai kendaraan politik pribadi, dengan corak catch-all.
Akibatnya, partai-partai Indonesia dilihat sebagai distributor kekayaan, bukan aggregator aspirasi publik. Ekspektasi publik kepada partai dan politisi sebatas bagaimana mereka menyelesaikan masalah jangka pendek masyarakat (Aspinall 2013; Mietzner 2015). Akhirnya, partai terjebak pada masifnya praktik politik uang. Pembiayaan politik membengkak, bukan hanya untuk memfasilitasi jual-beli suara, namun juga untuk menjaga jejaring-jejaring patronase yang mendistribusikan pertukaran klientelistik tersebut.
Disfungsi Sistem Finansial Politik
Secara legal, partai memiliki sumber pendanaan lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga. Namun, pengelolaan keuangan yang lemah membuat dua sumber pendanaan tersebut tidak transparan. Mayoritas partai bahkan tidak mengatur rigid ketentuan iuran anggota atau sumbangan pihak ketiga dalam AD/ART mereka.
Di sisi lain, jumlah Banpol masih jauh dari memadai. PP 1/2018 menetapkan besaran Banpol untuk DPP partai tingkat nasional sebesar Rp 1.000,- per suara sah Pemilu DPR. Sementara itu, DPW Partai tingkat provinsi mendapatkan Rp 1.200,- per suara sah Pemilu DPRD Provinsi. DPD partai tingkat kabupaten/kota mendapat jatah paling besar, yakni Rp 1.500,- per suara sah Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Belum ditemukan studi empiris tentang apakah besaran dana Banpol pada PP 1/2018 tersebut mencukupi kebutuhan partai. Namun, studi terakhir oleh Supriyanto dan Wulandari (2011), menunjukkan dana banpol hanya berkontribusi kurang dari 2% total kebutuhan partai.
Marcus Mietzner (2015) menyebut kondisi ini sebagai disfunction by design, yakni minimnya bantuan negara dan absennya insentif bagi sumbangan legal. Eksesnya, partai bergantung pada pendanaan oligarki yang seringkali illegal. Ini terlihat dalam temuan PPATK menjelang Pemilu 2024, yang mencatat lonjakan transaksi hingga 4.000 persen pada rekening bendahara-bendahara partai di luar rekening resmi dana kampanye (RKDK). Transaksi mencurigakan juga ditemukan pada rekening caleg-caleg yang berkaitan dengan bisnis illegal (Kompas, 2024). Sayangnya, temuan PPATK saat itu tidak diproses lebih lanjut, baik oleh KPU, maupun Bawaslu.
Di sisi lain, aliran dana hasil korupsi juga disinyalir mengalir untuk pembiayaan beberapa partai. Sebagai contoh, Rp 850 juta hasil korupsi Menteri Pertanian era Jokowi, SY Limpo, diduga mengalir ke partainya, Nasdem, untuk pembiayaan acara Bacaleg (Tempo 2024). Sementara itu, ICW dalam laporan Tempo (2024), menyebutkan 61 kepala daerah di periode 2021–2023 terjerat kasus korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemda, diduga untuk mengembalikan ongkos pencalonan Pilkada.
Mengubah Perspektif dan Meningkatkan banpol
Kita tentu perlu memikirkan ulang, setidaknya dua pertanyaan: apa fungsi partai dan siapa pemilik partai. Studi klasik Neumann (1956) menjelaskan, partai berfungsi untuk mengartikulasikan kepentingan publik dan menjembatani kekuatan sosial dengan Negara. Karenanya, partai perlu dilihat sebagai aggregator kepentingan publik. Akan tetapi, partai kerap dilihat sebagai kepemilikan pribadi, baik elite bisnis atau figur politik kharismatik. Persepektif ini akhirnya menjebak partai dalam sumber pembiayaan pribadi atau jejaring personal pemilik, yang ujungnya oligarkisasi kepemimpinan partai dan sumber pendanaan (Winters 2013). Partai akhirnya tidak responsif pada aspirasi publik.
Perspektif ini perlu diubah dengan meletakkan partai dalam kepemilikan publik, bukan tokoh tertentu. Masyarakat dan partai memiliki hubungan resiprokal, rakyat berdaulat atas partai dan partai responsif terhadap aspirasi publik.
Dalam kerangka ini, peningkatan Banpol menjadi langkah strategis. Falguera et al. (2014) mengidentifikasi tiga tujuan utama Banpol: mendorong transparansi dan akuntabilitas partai kepada publik, menjamin kesetaraan akses finansial antar-aktor aktor politik, dan membatasi dominasi kompetitor yang memiliki sumber dana tak terbatas. Selain itu, Van Biezen (2004) dan Gauja (2022) menekankan Banpol memberikan legitimasi publik atas partai, meletakkannya sebagai kepemilikan publik. Karenanya, Banpol menjadi alat Negara untuk memproteksi kepentingan publik terhadap partai.
Peningkatan Banpol akan menciptakan ekuilibrium hubungan partai-negara-publik. Partai bertanggungjawab kepada negara melalui institusionalisasi lembaga, termasuk peningkatan transparansi, seiring insentif peningkatan banpol. Sementara itu, partai yang terinstitusionalisasi dan trasnparan memberikan insentif kepada publik dengan berperan sebagai aggregator kepentingan publik secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan sebab partai dapat meminimalisir ketergantungan kepada oligarki dan elite bisnis, bila Banpol dapat mencukupi, setidaknya 60 persen dari kebutuhan finansialnya.
Oleh karenanya, beragam studi literatur dan praktik di banyak negara demokratis menunjukkan Banpol dapat mereduksi ketergantungan pembiayaan partai dari oligarki, dan eksesnya, mengurangi korupsi politik. Bila Banpol ditingkatkan, pembiayaan yang memadai memberikan insentif bagi partai untuk menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, ketimbang sekedar menjadi alat elektoral jangka pendek yang bersandar pada tokoh kharismatik tertentu. []
KAHFI ADLAN HAFIZ
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
