Peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026 ini bukan sekadar seremoni tahunan untuk merayakan kemajuan hak sipil. Di Indonesia, momentum ini bertepatan dengan fase krusial dalam siklus legislasi nasional. Seiring dengan masuknya revisi Undang-Undang Pemilu dan UU MD3 ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, kita sedang dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental: sejauh mana komitmen negara untuk memberikan ruang kekuasaan yang nyata bagi perempuan, melampaui sekadar angka.
Selama dekade terakhir, partisipasi politik perempuan di Indonesia terjebak dalam anomali “ada tapi tidak berkuasa”. Meskipun secara kuantitatif angka keterwakilan perempuan di parlemen menunjukkan tren kenaikan, secara kualitatif kita masih menyaksikan marginalisasi yang sistematis. Masalah aktual yang paling mendesak adalah pola rekrutmen partai politik yang masih bersifat pragmatis dan patriarkal. Perempuan sering kali dijadikan “pemenuh kuota” untuk menghindari sanksi administrasi, tanpa dibekali dukungan logistik, struktur, maupun pendidikan politik yang setara.
Kondisi ini diperparah dengan fenomena dinasti politik yang kian menebal. Banyak perempuan yang berhasil menembus kursi parlemen bukan berangkat dari kaderisasi ideologis, melainkan karena relasi kekerabatan dengan elite politik laki-laki. Akibatnya, agenda-agenda substantif mengenai hak perempuan sering kali terkooptasi oleh kepentingan patronase politik. Di sisi lain, hambatan struktural seperti sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor urut yang tidak berpihak, serta tingginya biaya kampanye, membuat perempuan tanpa modal besar sulit bersaing secara sehat (Perludem, 2024).
Revisi UU Pemilu: Belajar dari Tragedi Regulasi
Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 harus dijadikan momentum untuk melakukan pembersihan atas residu regulasi yang diskriminatif. Kita tidak boleh melupakan tragedi regulasi pada Pemilu 2024, di mana Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 menerapkan kebijakan pembulatan ke bawah dalam penghitungan keterwakilan perempuan. Secara matematis, kebijakan tersebut telah memangkas peluang ribuan bakal calon perempuan di ratusan daerah pemilihan karena angka desimal di bawah 0,5 dianggap tidak ada. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 telah mengoreksi kekeliruan tersebut dan menegaskan bahwa keterwakilan perempuan adalah mandat konstitusional, celah interpretasi teknis seperti ini hanya bisa ditutup secara permanen jika norma perlindungan tersebut dijamin langsung ke dalam batang tubuh Undang-Undang Pemilu yang baru.
Dalam arsitektur hukum yang baru, prinsip affirmative action tidak boleh lagi sekadar menjadi anjuran moral, melainkan harus dikukuhkan sebagai norma yang tidak bisa ditawar. Salah satu langkah konkretnya adalah mewajibkan penerapan sistem zipper (2:1 atau 1:2) secara eksplisit dalam penyusunan daftar calon tetap. Artinya, di setiap dua orang bakal calon, wajib terdapat minimal satu orang perempuan. Penegasan ini sangat krusial untuk mencegah partai politik menumpuk calon perempuan di nomor urut bawah yang sulit dijangkau pemilih. Sebagai jaminan efektivitas, regulasi ini harus dibarengi dengan sanksi administratif yang progresif, yakni pembatalan seluruh daftar calon partai politik di daerah pemilihan terkait jika terbukti melanggar komposisi gender tersebut.
Terakhir, reformasi legislasi ini harus menyentuh akar persoalan, yaitu ketimpangan modal politik. Revisi UU Pemilu mendatang perlu memandatkan partai politik untuk mengalokasikan minimal 30% dari Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) khusus untuk program pendidikan politik dan kaderisasi perempuan. Langkah ini merupakan bentuk intervensi finansial yang mendesak, mengingat kontestasi politik di Indonesia saat ini sangat padat modal dan cenderung meminggirkan kandidat perempuan yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi besar. Dengan adanya dukungan finansial yang terinstitusionalisasi, kita tidak hanya mendorong perempuan untuk sekadar tampil di surat suara, tetapi juga membekali mereka dengan kapasitas dan daya saing yang setara untuk memenangkan kursi parlemen secara substantif.
Revisi UU MD3: Langit-Langit Kaca di Parlemen
Tantangan keterwakilan perempuan dalam demokrasi kita tidak berhenti saat surat suara selesai dihitung dan pemenang ditetapkan. Masalah besar berikutnya justru terletak pada internal parlemen, yang selama ini dipandu oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Dalam prakteknya, UU MD3 sering kali hanya menjadi instrumen distribusi kekuasaan bagi faksi-faksi partai politik yang masih didominasi kultur patriarki kuat. Akibatnya, muncul fenomena “langit-langit kaca” (glass ceiling), di mana politisi perempuan seolah-olah dibiarkan masuk ke gedung parlemen, namun langkah mereka untuk menduduki posisi pimpinan strategis dihentikan oleh kesepakatan-kesepakatan politik yang eksklusif laki-laki.
Revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2026 harus menjadi momentum untuk mendobrak tradisi marginalisasi ini dengan menyertakan klausul kewajiban representasi gender pada struktur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. Jika UU Pemilu fokus pada akses masuk, maka UU MD3 harus menjamin akses kuasa. Tanpa adanya mandat hukum yang memaksa, posisi pimpinan pada komisi-komisi strategis seperti Badan Anggaran, Komisi I yang membidangi pertahanan, atau Komisi VII yang membidangi energi, akan terus menjadi wilayah teritorial tertutup bagi perempuan. Kita harus mengakhiri pola penempatan perempuan yang seolah-olah dikhususkan hanya pada isu-isu domestik atau sosial, karena perspektif perempuan sangat krusial dalam merumuskan kebijakan fiskal hingga kedaulatan negara.
Langkah afirmatif dalam UU MD3 ini sejalan dengan napas berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan bahwa penataan organisasi parlemen harus bersifat inklusif dan demokratis. Mahkamah telah berulang kali menegaskan bahwa hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik harus dijalankan tanpa diskriminasi. Dengan mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender ke dalam mekanisme pemilihan pimpinan AKD, Indonesia tidak hanya sekadar memenuhi kuota simbolis, tetapi benar-benar sedang membangun kualitas demokrasi yang substantif. Distribusi kepemimpinan yang adil secara gender akan memastikan bahwa produk legislasi, fungsi pengawasan, dan penganggaran nasional lahir dari meja perundingan yang menghargai keberagaman pengalaman hidup warga negaranya.
Signifikansi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir telah bertindak sebagai penjaga demokrasi yang inklusif. Putusan MK yang menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar imbauan, melainkan perintah konstitusional, harus menjadi batu pijakan utama bagi pembentuk undang-undang. MK telah memberikan sinyal kuat bahwa setiap aturan turunan yang mendegradasi hak politik perempuan adalah inkonstitusional.
Namun, mengandalkan MK saja tidak cukup. MK hanya bisa membatalkan aturan yang buruk, tetapi DPR dan Pemerintah lah yang harus menulis aturan yang baik. Oleh karena itu, sinergi antara putusan MK dan draf revisi UU Pemilu serta UU MD3 di tahun 2026 ini harus benar-benar selaras. Kita tidak ingin melihat adanya penyelundupan hukum dalam revisi undang-undang yang justru memperlemah mandat konstitusional tersebut.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan beberapa langkah konkret dalam proses legislasi di tahun 2026. Pertama, menjamin bahwa setiap butir Putusan MK terkait gender diadopsi ke dalam pasal-pasal UU Pemilu yang baru agar tidak mudah dimanipulasi oleh regulasi di bawahnya (PKPU). Kedua, mekanisme pemberian insentif berupa tambahan dana bantuan partai bagi parpol yang berhasil melampaui kuota 30% perempuan di kursi parlemen (hasil pemilu), bukan hanya di daftar calon. Ketiga, mengubah mekanisme pemilihan pimpinan AKD dalam UU MD3 dari sistem paket yang tertutup menjadi sistem yang mewajibkan adanya unsur perempuan dalam setiap formasi pimpinan.
Hari Perempuan Internasional 2026 harus menjadi momentum pembuktian bagi para elite politik kita. Apakah janji demokrasi yang mereka dengungkan mencakup juga nasib 50% populasi bangsa ini? Melalui revisi UU Pemilu dan UU MD3, kita memiliki kesempatan langka untuk merombak arsitektur kekuasaan yang selama ini timpang.
Sebagaimana Hari Perempuan Internasional yang diperingkatkan secara berulang, aspirasi mengenai afirmasi representasi pun disampaikan berulang menyertakan keaktualan masalahnya. Harapannya adalah, menguatkan kemauan politik para elite partai, parlemen, dan pemerintah. Tanpa adanya perubahan pada aturan main dalam UU Pemilu dan aturan berkuasa UU MD3, maka peringatan IWD setiap tahunnya hanya akan menjadi pengingat tentang betapa jauhnya kita dari cita-cita kesetaraan. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
