• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:6 mins read

Kelelahan sepertinya bisa menggambarkan keadaan demokrasi Indonesia. Setidaknya ini berlaku bagi sebagian orang di tiap aktor politik. Rakyat sebagai pemilih, yang memiliki kedaulatan demokrasi, lelah dengan kerumitan pemilu serentak borongan. Setelah pemerintahan hasil pemilu dibentuk, hak, aspirasi, serta partisipasi rakyat belum utuh dipenuhi. Partai politik dan politisi yang mengalami penurunan kepercayaan dari rakyat pun tampak lelah menghadapi hukum rimba kompetisi dan biaya politik yang amat mahal. Dalam ukuran indeks demokrasi The Economist Intelligence Unit dan indeks kebebasan politik Freedom House, Indonesia pernah mencapai kualitas demokrasi dan kebebasan yang relatif baik tetapi belakangan mengalami penurunan secara signifikan.

Namun kelelahan ini bukan sekadar keletihan emosional. Ia adalah sinyal struktural bahwa sistem demokrasi kita sedang berada di titik jenuh. Setiap periode pemilu semakin menegangkan, semakin mahal, semakin teknis, dan semakin jauh dari aspirasi warga. Demokrasi bergerak, tetapi tidak lagi menghasilkan energi positif; ia justru mengurasnya. Dalam kajian demokrasi modern, kondisi semacam ini sering disebut sebagai “democratic fatigue”, yaitu situasi ketika institusi demokrasi tetap berjalan secara prosedural tetapi gagal menghasilkan kepuasan politik bagi warga (Pippa Norris, 2011).

Pemilu serentak lima kotak adalah contoh paling gamblang bagaimana desain demokrasi kita sudah mencapai batas kapasitas. Penyelenggara pemilu bekerja dalam tekanan ekstrem, sering tanpa dukungan yang cukup. Sengketa menumpuk. Adaptasi teknologi berjalan setengah matang. Sementara itu, masyarakat semakin sulit membedakan antara demokrasi sebagai ruang partisipasi dan demokrasi sebagai tontonan politik yang melelahkan. Ketika prosedur mengalahkan substansi, maka demokrasi berubah menjadi beban administratif, bukan proses pembentukan kehendak rakyat.

Kelelahan juga tampak jelas pada lembaga perwakilan. Di satu sisi, partai politik dituntut menghadirkan kader terbaik dan kebijakan yang berpihak pada publik. Di sisi lain, logika kompetisi yang mahal dan sistem proporsional terbuka membuat proses politik terkunci dalam lingkaran persaingan internal, sponsor dana kampanye, dan strategi bertahan hidup. Tak heran jika publik merasa semakin jauh dari wakil rakyatnya. Lembaga yang seharusnya menjadi jembatan justru sering dianggap tembok. Studi tentang partai politik di Indonesia juga menunjukkan bahwa tingginya biaya politik telah memperkuat ketergantungan partai pada sumber dana informal yang berisiko melemahkan akuntabilitas demokrasi (Edward Aspinall & Mada Sukmajati, 2016).

Sementara itu, ruang publik kita dipenuhi disinformasi, polarisasi, dan debat yang miskin gagasan. Kebebasan berekspresi memang terbuka lebar, tetapi kualitas percakapan publik merosot tajam. Ketika setiap perbedaan pandangan dianggap ancaman, kelelahan sosial menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Demokrasi membutuhkan energi dialog, tetapi kita justru kehabisan energi untuk sekadar mendengarkan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga menjadi tren global di mana media sosial mempercepat polarisasi politik dan melemahkan kualitas deliberasi publik.

Situasi ini diperparah oleh lemahnya kemampuan negara mengelola data dan teknologi pemilu. Infrastruktur digital kita belum memiliki standar keamanan yang solid. Celah kebocoran data dan risiko manipulasi algoritmik terus mengintai. Tanpa regulasi yang kuat dan akuntabilitas yang jelas, modernisasi demokrasi justru menambah kerentanan, bukan memperkuat kepercayaan publik. Dalam banyak kasus global, digitalisasi pemilu tanpa kerangka tata kelola yang kuat justru dapat memperbesar risiko manipulasi informasi dan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu (International IDEA, 2022).

Jangan Apatis Memperbaiki

Pada titik ini, wajar jika banyak warga merasa lelah berdemokrasi. Tetapi yang lebih berbahaya adalah ketika kelelahan itu berubah menjadi apatis. Demokrasi bisa bertahan dengan kritik, tetapi ia runtuh bila ditinggalkan warganya. Menyalahkan publik karena letih tidak akan membawa kita ke mana-mana; akar permasalahan ada pada desain dan tata kelola demokrasi yang tidak kunjung diperbaiki.

Karena itu, yang kita butuhkan sekarang bukanlah lebih banyak slogan atau seruan partisipasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk merombak ulang arsitektur demokrasi kita.

Pertama, sistem pemilu yang menyertakan desain keserentakan jadwal nasional dan daerah harus kembali dirumuskan agar lebih manusiawi bagi penyelenggara, lebih rasional bagi kandidat, dan lebih mudah dipahami publik. Penyederhanaan pemilu serentak sudah menjadi kebutuhan, bukan pilihan. Pilkada langsung wajib dipastikan menjadi bagian dari perubahan. Evaluasi terhadap desain pemilu serentak juga telah lama disuarakan oleh banyak kajian pemilu yang menilai kompleksitas pemilu serentak berpotensi membebani pemilih dan penyelenggara.

Kedua, partai politik harus diperbaiki melalui reformasi pendanaan, kaderisasi, dan keterbukaan. Demokrasi tidak akan sehat jika partai terus dibiarkan kelelahan mengurus hal-hal rutin tanpa dukungan institusional yang memadai. Permudah syarat pembentukan partai politik menjadi badan hukum. Permudah juga syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu berikutnya. Ingat, partai politik adalah lembaga pembeda demokrasi dengan sistem politik lainnya. Mendirikan partai politik dan menjadikan partai politik ikut pemilu adalah bagian hak asasi manusia yang semestinya tidak bisa dikurangi apalagi dihilangkan (Dahl, 1998).

Ketiga, ruang publik harus dirawat. Demokrasi tanpa percakapan yang bebas hanya akan melahirkan frustrasi kolektif. Pendidikan politik melalui literasi digital dan offline, perlindungan berekspresi, serta peran media yang kuat akan menjadi fondasi agar demokrasi kembali bertenaga. Dalam teori demokrasi deliberatif, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas ruang publik tempat warga bertukar argumen secara rasional dan setara (Habermas, 1996).

Keempat, kepastian hukum harus terus dipastikan. Kitab suci bernegara kita bernama UUD NRI 1945 hasil amendemen telah menegaskan bahwa Indonesia bukan hanya negara yang berkedaulatan rakyat tetapi juga negara hukum. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang pernah menjadi bagian dari transisi demokrasi, tetapi kerangka konstitusional saat ini telah menetapkan bahwa kepala daerah dipilih melalui pilkada langsung.

Kepastian hukum pun harus terhubung dengan peradilan yang bersih dan mandiri. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan yudisial dalam trias politica amat penting dijamin untuk tetap transparan, akuntabel, dan aksesibel. Pemilihan hakim MK yang baru dari kanal eksekutif, legislatif, dan yudisial jangan sampai menjadi bagian yang malah memperburuk Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi. Segala putusan MK mengenai perbaikan demokrasi seperti penghapusan ambang batas pencalonan presiden, perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan ambang batas parlemen jangan sampai dibatalkan lalu diubah kembali oleh pembentuk undang-undang. Independensi peradilan konstitusi merupakan syarat penting bagi keberlanjutan demokrasi konstitusional (Tom Ginsburg, 2003).

Lelah berdemokrasi bukan alasan untuk menyerah. Justru ini adalah tanda bahwa sistem harus diperbaiki. Demokrasi yang melelahkan bukanlah takdir. Ia adalah konsekuensi dari pilihan desain dan tata kelola yang bisa kita benahi. Jika kita ingin demokrasi kembali menjadi rumah bersama, bukan panggung pertarungan yang menguras energi, maka inilah saatnya melakukan perbaikan yang nyata.

Kita boleh lelah, tetapi kita tidak boleh berhenti. Demokrasi hanya hidup sejauh kita bersedia merawatnya, dengan akal sehat kita dan keberanian untuk terus berdaya. []

 

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)