Tahun 1945, sastrawan agung Inggris, George Orwell secara tak langsung sudah memperingatkan bahwa, ketika suara digantikan oleh segelintir elite, demokrasi akan berubah menjadi tirani. Peringatan itu dituliskan dalam novel alegori politik berjudul Animal Farm. Orwell menulisnya sebagai satir dan kritiknya atas Revolusi Bolshevik dan kebangkitan totalitarianisme di bawah Joseph Stalin.
Animal Farm secara umum bercerita tentang pemberontakan hewan-hewan di sebuah peternakan untuk menggulingkan manusia demi menciptakan masyarakat yang setara. Namun setelah kekuasaan diambil alih oleh para babi, terutama Napoleon, cita-cita kesetaraan perlahan dikhianati: aturan diubah, propaganda disebarkan, dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite.
Sama halnya dengan semua novel yang berumur panjang, Animal Farm panjang umur karena dianggap selalu relevan dengan perkembangan politik. Animal Farm tak berhenti sebagai kritik atas satu rezim atau satu peristiwa sejarah, tapi menjadi cermin kekuasaan bekerja: bagaimana idealisme bisa dibajak, bahasa dipelintir untuk membenarkan dominasi, dan partisipasi kolektif perlahan digantikan oleh klaim representasi elite.
Di setiap zaman hal-hal itu terjadi, dengan bentuk-bentuk paling halus sekalipun, melalui perubahan aturan yang tampak teknokratis, serta pergeseran mekanisme yang diklaim lebih efisien. Dan dalam konteks Indonesia paling kiwari, perilaku jahili itu adalah wacana Pilkada melalui DPRD.
Wacana Pilkada melalui DPRD sepintas tampak sebagai koreksi prosedural: lebih hemat biaya, lebih terkendali, lebih stabil. Namun sesungguhnya, sebagaimana dalam Animal Farm, persoalannya bukan sekadar siapa yang memutuskan, melainkan bagaimana keputusan itu dihasilkan dan kepada siapa pemimpin merasa bertanggung jawab. Misalnya, ketika rapat umum hewan dihapus dan seluruh keputusan dipusatkan pada para babi, partisipasi kolektif akhirnya digantikan oleh klaim bahwa elite “lebih tahu” apa yang terbaik. Begitu pula ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, relasi langsung antara warga dan pemimpinnya terputus, digantikan negosiasi dan konfigurasi kekuatan partai di ruang tertutup.
Masalah lainnya, dalam situasi sistem kepartaian yang masih sarat oligarki, pergeseran ini berisiko memindahkan akuntabilitas dari rakyat kepada elite fraksi. Alhasil, kepala daerah akan lebih sensitif pada peta dukungan politik di parlemen ketimbang pada penilaian langsung pemilih. Seperti dalam kisah yang dituliskan Orwell, slogan tentang demokrasi dan representasi mungkin tetap dipertahankan, tetapi praktiknya bergerak menjauh prinsip kesetaraan politik.
Perdebatan yang Sudah Usai
Pilkada melalui DPRD menjadi tidak relevan jika diletakkan dalam konteks hukum tata negara hari ini. Perdebatan langsung atau tidak langsung seolah-olah masih terbuka, padahal arah konstitusionalnya sudah terang benderang. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten sudah menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis dalam makna yang substantif, yakni melalui mekanisme yang memberikan ruang partisipasi langsung dan setara bagi warga negara.
Secara historis perkembangan sistem Pilkada di Indonesia menunjukkan dinamika konstitusional yang tidak linier, tetapi memiliki arah yang semakin tegas dalam menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama. Sejak perubahan UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Frasa ini kemudian menjadi arena tafsir yang menentukan arah desain Pilkada.
MK setidaknya pernah memutus sebanyak 5 putusan yang menggambarkan pergeseran posisi konstitusionalitas sistem pilkada dalam UU 1945:
- Nomor 072-073/PUU-II/2004 (22 Maret 2005) dengan inti putusan Pilkada adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menentukannya sebagai rezim pemilu atau pemda.
- Nomor 97/PUU-XI/2013 (19 Mei 2014) dengan inti putusan Pilkada merupakan bagian dari rezim pemerintahan daerah.
- Nomor 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) yang berisi Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu.
- Nomor 85/PUU-XX/2022 (29 September 2022) yang berisi tidak ada pemisahan rezim pemilu dan pilkada.
- Nomor 135/PUU-XXII/2024 (26 Juni 2025) dengan inti putusan Pilkada harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung.
Jika dirangkai secara kronologis, kelima putusan tersebut menunjukkan evolusi konstitusional yang semakin mengerucut. Dari awalnya membuka ruang kebijakan legislatif (open legal policy), MK bergerak menuju afirmasi yang lebih tegas bahwa demokrasi lokal harus diwujudkan melalui mekanisme pemungutan suara langsung. Dengan begitu sudah jelas bahwa perdebatan tentang Pilkada melalui DPRD tidak lagi memiliki pijakan konstitusional yang kuat.
Perdebatan Pilkada hari ini seharusnya berada di antara dua kutub konstitusionalitas demokrasi dan efisiensi administratif, tak ada ruang lagi untuk langsung atau tidak langsung. Argumentasi biaya tinggi, kompleksitas, dan konflik yang sering dijadikan dasar meninjau ulang Pilkada langsung seharusnya ditempatkan sebagai persoalan tata kelola dan integritasnya yang perlu dibenahi, bukan mengurangi hak pilih rakyat.
Menyederhanakan Proses, Menjaga Hak Pilih
Argumen biaya kerap dijadikan dasar untuk meninjau ulang Pilkada langsung. Memang, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran besar karena kompleksitas logistik, distribusi, pengamanan, dan dukungan penyelenggara di seluruh daerah. Namun pertanyaannya, apakah biaya tinggi adalah kegagalan demokrasi, atau hanya persoalan tata kelola yang belum efisien?
Dalam demokrasi, biaya adalah konsekuensi dari jaminan partisipasi langsung warga. Untuk itu, solusi yang lebih tepat bukanlah mengurangi hak pilih, melainkan memperbaiki manajemen penyelenggaraan, mulai dari perencanaan anggaran yang lebih terstandar, efisiensi pengadaan dan logistik, hingga digitalisasi administrasi.
Selain itu, mahalnya biaya politik kandidat tidak semata-mata disebabkan oleh Pilkada langsung, melainkan juga oleh struktur internal partai dan mekanisme pencalonan yang belum transparan. Mengalihkan pemilihan kepada DPRD tidak otomatis menghilangkan biaya politik, bahkan berisiko hanya memindahkan arena transaksi dari ruang publik ke ruang yang lebih sempit dan tak terlihat.
Dalam titik ini penting untuk menggeser fokus perdebatan dari soal mekanisme pemilihan menuju soal desain penyelenggaraan. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah efisiensi, maka pertanyaan yang relevan bukanlah siapa yang memilih, melainkan bagaimana tahapan Pilkada dirancang agar lebih sederhana, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dari sini, agenda yang lebih mendesak justru penyederhanaan tahapan. Banyak proses dalam Pilkada masih berjalan dengan pola administratif yang berulang dan berlapis, sehingga menyerap energi dan anggaran yang besar. Efisiensi dapat dimulai dari penyederhanaan beberapa tahapan dalam pemilu. Misalnya, pemutakhiran daftar pemilih, tidak harus terus-menerus bersifat sporadis dan manual. Integrasi data kependudukan yang berkelanjutan akan membuat prosesnya lebih ringan dan lebih akurat.
Selain itu, sosialisasi dan pendidikan pemilih pun tidak lagi harus bergantung pada metode konvensional yang menyerap banyak anggaran; pendekatan digital yang justru lebih relevan dengan pola komunikasi masyarakat hari ini, dengan begitu negara juga tidak perlu menanggung seluruh pembiayaan bahan dan alat peraga kampanye. Hal yang sama berlaku pada tahapan verifikasi administratif, dengan sistem digital yang terintegrasi dengan instansi terkait, sebagian proses dapat dipangkas tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Dalam kerangka penyederhanaan tahapan tersebut, salah satu titik paling krusial terletak pada proses rekapitulasi suara. Selama ini, rekapitulasi manual berjenjang dari TPS hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi, menjadi tahapan yang paling menyita waktu, biaya, dan energi administratif. Karena itu, penggunaan sistem elektronik rekapitulasi (e-recap) menjadi penting untuk dipertimbangkan secara serius, selain mempercepat pengumuman hasil, e-recap juga menjadi instrumen untuk memangkas rantai birokrasi yang panjang dan mengurangi biaya operasional. Tentu saja dengan catatan harus transparan dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah semacam itu, efisiensi tidak perlu dicapai dengan memindahkan Pilkada ke DPRD. Yang dibutuhkan adalah pembenahan manajemen dan desain penyelenggaraan. Reformasi administratif jauh lebih rasional dibandingkan mereduksi kedaulatan rakyat.
Terakhir, sebagai pengingat, dalam Animal Farm, yang mula-mula dihapus bukanlah cita-cita, melainkan ruang partisipasi. Keputusan dipusatkan, alasan dibuat masuk akal, efisiensi dijadikan dalih. Perlahan, para hewan tak lagi menentukan arah, mereka hanya menerima.
Pilkada bisa saja dibenahi, tahapan bisa disederhanakan, biaya bisa ditekan. Tetapi ketika suara langsung dipindahkan ke ruang yang lebih sempit, yang berubah bukan sekadar prosedur. Yang berubah adalah jarak antara rakyat dan kekuasaan.
Dan demokrasi, pada akhirnya, hidup atau mati di jarak itu. []
Ajid Fuad Muzaki
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
