• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:5 mins read

Sejak Pemilu 2024, wacana revisi undang-undang pemilu dan UU Pilkada terus bergulir. Sayangnya, belum ada langkah konkrit dari pembentuk undang-undang untuk melakukan pembahasan secara serius. Ketika sudah memasuki fase yang semakin mendesak, pilihan DPR malah jatuh pada pembahasan secara terpisah. Salah satu alasannya adalah, karena UU Pilkada tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahunan. Namun jika ditelisik lebih jauh, alasan kuat yang sebenarnya adalah adanya penolakan publik atas wacana agar kepada daerah dipilih oleh DPRD yang terus digulirkan sejumlah partai parlemen. Perbedaan keinginan elite dengan publik inilah yang kiranya menjadi alasan mengapa kedua undang-undang itu tak kunjung dibahas hingga sekarang.

Kembali dipisahnya pengaturan UU Pemilu dan UU Pilkada dapat berdampak pada terulangnya permasalahan yang selama ini dirasakan, fragmentasi pengaturan. Desain regulasi pemilu dan pilkada dipisahkan seperti selama ini menimbulkan problem inkonsistensi prinsip, tumpang tindih norma, serta kesenjangan standar demokrasi antara pemilu nasional dan pemilihan di tingkat daerah. Dampaknya, upaya pembangunan demokrasi melalui reformasi pemilu akan sulit dicapai. Termasuk wacana mengembalikan pilkada untuk dilakukan melalui DPRD akan semakin mudah untuk “dikondisikan”.

Dibahas Bersamaan

Pilihan DPR untuk membahas kedua undang-undang tersebut secara bersamaan atau terpisah sejatinya tidak hanya berkaitan dengan pilihan waktu semata. Lebih jauh dari pada itu, keputusan DPR untuk memisahkan waktu pembahsan UU Pemilu dan UU Pilkada juga berdampak pada komitmen memperbaiki sistem kepemiluan kita. Dengan pembahasan yang terpisah, sudah bisa dipastikan bahwa proses evaluasi dan dialog yang dihadirkan tidak akan komprehensif. Melainkan hanya terbatas pada isu teknis pelaksanaan dan parsial. Bahkan lebih parah, bisa berujung pada lobi-lobi dan kalkulasi keuntungan elektoral semata.

Pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada di waktu yang sama adalah pilihan paling ideal untuk melakukan reformasi sistem pemilu. Ditambah pula dengan telah berakhirnya perdebatan pilkada sebagai rezim pemilu atau pemda pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 4 putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakhiri perdebatan tersebut. Putusan 55/PUU-XVII/2019, Putusan 85/PUU-XX/2022, dan Putusan 135/PUU-XXII/2024. Pada keempat putusan tersebut Mahkamah telah menegaskan kedudukan pilkada adalah bagian dari pemilu. Dengan demikian, sudah semestinya kedua undang-undang tersebut dibahas dan disusun secara bersamaan.

Pilihan Metode Perubahan

Selain pilihan waktu pembahasan, metode pembahasan kedua RUU tersebut juga akan mempengaruhi komitmen reformasi pemilu yang dijalankan. Terkait hal ini, DPR terlihat sangat inkonsisten. Awalnya, pada 2025 hampir seluruh anggota komisi II DPR menyampaikan ada dua opsi metode pembahasan, omnibus atau kodifikasi. Walaupun gelagat yang terlihat kala itu adalah memilih menggunakan metode omnibus. Tapi setidaknya, kedua pilihan itu masih membawa satu komitmen, ada lebih dari satu undang-undang yang akan dibahas dan diubah secara bersamaan. Entah itu UU Pemilu dan UU Pilkada, atau termasuk pula UU Parpol, UU Pemda, dan sejumlah undang-undang lainnya. Namun kini, pilihan itu beralih pada metode perubahan terpisah untuk masing-masing undang-undang.

Berdasarkan fakta tersebut, terdapat dua potensi pilihan yang mungkin dipilih oleh DPR. Pertama, perubahan keseluruhan yang menggantikan undang-undang eksisting. Kedua, perubahan terbatas yang tetap mempertahankan undang-undang eksisting.

Melihat perkembangannya, narasi politik yang dihembuskan lebih dekat dengan pilihan kedua. Setidaknya itu yang terlihat dari wacana menaikkan ambang batas parlemen yang tengah disuarakan oleh sejumlah partai politik di parlemen. Pilihan tersebut akan sangat berbahaya bagi kualitas undang-undang yang dihasilkan nantinya. Sebab, perubahan terbatas sangat mungkin menjadi langkah untuk mempersempit ruang diskusi. Hanya aspek-aspek yang berkaitan dengan untung-rugi elektoral saja yang akan dievaluasi dan diubah. Sementara aspek esensial bagi pemilih akan ditinggalkan.

Jika kita melihat kembali proses pembentukan UU 7/2017, nuansa yang sama sangat mungkin terjadi lagi. Partai-partai akan membahas proses revisi melalui paket-paket kebijakan yang tidak dapat diotak-atik. Jika memilih opsi 1, maka hanya a dan b yang akan dibahas, sementara c dan d tidak. Begitu seterusnya, sehingga tidak ada perbaikan yang benar-benar menyeluruh. Padahal, pada saat itu metode perubahannya adalah kodifikasi, di mana pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, dari awal sampai akhir. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika nuansa demikian dilakukan pada metode perubahan terbatas. Akan sangat mungkin partai-partai dominan atau partai koalisi yang akan menentukan opsi pilihan dan apa isi paketnya. Namun yang pasti, upaya perbaikan tidak akan terwujud.

Menentang Putusan MK

Baik pilihan waktu yang sudah ditentukan, atau pilihan metode yang masih abu-abu, keduanya akan dapat bertentangan dengan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 jika tidak dibahas di waktu yang bersamaan dan menggunakan metode kodifikasi. Sebab, dalam putusan tersebut mahkamah telah membatasi pemaknaan dua tingkatan pemilu, pemilu nasional dan pemilu daerah. Oleh karenanya, pilihannya hanya ada dua, menggabungkan kedua undang-undang menjadi satu UU Pemilu atau memisahkannya menjadi UU Pemilu Nasional dan UU Pemilu Daerah, selama tetap dibahas bersamaan. Pun demikian, pilihan untuk memisahkan berpotensi menimbulkan permasalahan yang sama, redudansi, dan fragmentasi.

Pembentuk undang-undang, khususnya DPR seharusnya menyadari bahwa hasrat untuk memisahkan rezim pemilu dan pilkada sejatinya merupakan wacana usang yang tak lagi relevan. Selain berujung pada ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, pilihan untuk membahas secara terpisah kedua UU itu juga akan berdampak pada kualitas demokrasi yang semakin buruk. Jangan sampai, kepentingan publik tersandera dengan hasrat elite untuk mengembalikan sistem pilkada seperti pada masa orde baru. Proses pembahasan kedua undang-undang ini akan menjadi barometer kualitas demokrasi Indonesia kedepan, apakah masih ada, atau mati di tangan rezim ini. []

 

HAYKAL
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)