Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-undang. Sebagai wujud implementasi demokrasi langsung, penyelenggaraan pemilihan umum menjadi instrumen utama mewujudkan representasi dan legitimasi pemerintahan. Oleh karena itu, regulasi terkait penyelenggaraan pemilu memegang peran kritis dalam menjaga kualitas demokrasi.
Namun, hingga saat ini sistem pemilihan umum di Indonesia menunjukkan berbagai gejala ketidakpastian regulasi, ketidakkonsistenan penyelenggaraan, dan kompleksitas normatif. Kajian menunjukkan bahwa pengaturan pemilu tersebar dalam banyak undang-undang dan belum terkodifikasi secara menyeluruh sehingga menimbulkan kontradiksi, duplikasi, dan standar yang berbeda. Pada kondisi hari ini, ketika pemilu serentak menjadi tuntutan, kerangka regulasi yang fragmented tersebut menjadi hambatan signifikan.
